Beranda Hukum Alasan Kesehatan, Penyuap Bekas Kepala BPN Lebak Jadi Tahanan Kota

Alasan Kesehatan, Penyuap Bekas Kepala BPN Lebak Jadi Tahanan Kota

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka MS dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak setelah memasuki tahap dua.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka MS dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak setelah memasuki tahap dua.

LEBAK – Kasus suap pada Badan Pertanahan Kabupaten Lebak memasuki babak baru. Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan tersangka MS dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak setelah memasuki tahap dua.

Sebelumnya tersangka MS diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.

Proses tahap dua perkara berlangsung Kamis 19 Januari 2022. “Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa  Penuntut Umum, tersangka MS didampingi oleh penasehat hukum dan tersangka MS telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka, berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron, Jumat (20/1/2023).

Selanjutanya tersangka MS menjalani penahanan kota selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023. “Karena madalah kesehatan, statusnya tahanan kota,” ujar Ivan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan agar Tim Penuntut Umum menyusun surat dakwaan terhadap tersangka MS dalam waktu dekat dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp 15 miliar. Dia jadi tersangka bersama honorer BPN, yaitu DER, tersangka S alias MS, dan EHP sebagai pemberi suap.

Maria Sopiah (MS) sendiri merupakan penyuap mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi (AM).

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini