Beranda Hukum Alami Kerugian Ratusan Juta, Korban Dugaan Penipuan di Serang Justru Ditetapkan Tersangka

Alami Kerugian Ratusan Juta, Korban Dugaan Penipuan di Serang Justru Ditetapkan Tersangka

Alifah Maryam, korban dugaan penipuan yang kini menjadi tersangka penghinaan di Kota Serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Seorang perempuan asal Kota Serang, Alifah Maryam, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dalam dugaan kasus penipuan. Namun ironisnya, ia kini justru berstatus tersangka dalam perkara dugaan penghinaan.

Alifah menyampaikan bahwa perkara dugaan penipuan yang dialaminya saat ini masih berproses dan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Serang. Kasus tersebut bermula pada Maret 2025, ketika rekannya, Dea Viana, menawarkan kerja sama penyertaan modal usaha.

Menurut Alifah, Dea mengklaim memiliki kerja sama usaha dengan pihak ketiga yang disebut memiliki invoice. Namun, identitas pemilik usaha tersebut tidak boleh diketahui.

“Dia bilang ada usaha pihak ketiga, ada invoice-nya. Tapi saya tidak boleh tahu siapa orangnya,” kata Alifah saat ditemui usai persidangan di PN Serang, Rabu (18/2/2026).

Alifah mengaku menaruh kepercayaan karena telah lama berteman dengan Dea dan mengenal suami Dea yang berprofesi sebagai anggota kepolisian di wilayah Banten. Atas dasar itu, ia menyetujui permintaan modal dengan cara menggadaikan emas miliknya.

Dari hasil gadai tersebut, Alifah mentransfer dana sebesar Rp500 juta ke rekening Dea. Tak lama kemudian, Dea kembali meminta tambahan modal sebesar Rp100 juta, namun permintaan itu ditolak.

“Saya sudah bilang itu tabungan terakhir saya. Emas saya digadai, saya harus bayar bunga tiap bulan sebesar Rp130 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, komunikasi dengan Dea lebih banyak dilakukan melalui media sosial Instagram dengan alasan aplikasi WhatsApp milik Dea sedang bermasalah. Namun sehari setelah dana ditransfer, Dea mulai sulit dihubungi dan akhirnya tidak lagi merespons.

Dua pekan kemudian, Alifah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke pihak kepolisian. Dalam proses pelaporan, ia juga mengetahui adanya korban lain dengan nilai kerugian berbeda dan sempat bertemu korban tersebut di kantor polisi.

Baca Juga :  LBH Mata Hati Bantu Keluarga Korban Pencabulan di Lebak

Pada Agustus 2025, Alifah menerima panggilan mediasi di Polresta Serang Kota, namun mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Dalam pertemuan di kantor polisi, Alifah terlibat adu argumen dengan Dea dan kuasa hukumnya. Ucapan yang disampaikan Alifah dalam situasi tersebut kemudian dijadikan dasar laporan dugaan penghinaan terhadap dirinya.

“Saya bilang ke pengacaranya, kalau beraninya sama perempuan berarti banci,” ungkapnya.

Akibat laporan tersebut, penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Alifah sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan terhadap penasihat hukum terduga pelaku penipuan.

“Saya yang merasa tertipu, tapi malah jadi tersangka. Sementara kasus penipuannya masih berjalan,” keluhnya.

Alifah juga mempertanyakan status penahanan terdakwa dalam perkara penipuan yang dinilainya tidak ditahan sejak awal proses hukum, meski nilai kerugian tergolong besar.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin, menjelaskan bahwa berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pada tahap penyidikan terdakwa tidak ditahan. Saat penuntutan, statusnya berubah menjadi tahanan kota, dan kini berstatus tahanan rumah.

“Alasan perubahan status penahanan merupakan kewenangan masing-masing pejabat yang menangani perkara,” jelas Ichwanudin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan, membenarkan penetapan Alifah sebagai tersangka dalam laporan dugaan penghinaan.

“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” singkatnya.

Alifah berharap aparat penegak hukum dapat menangani kedua perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan, sehingga proses hukum dapat berjalan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo