
SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang memvonis pemilik PT Artha Nusa Grup dan CV Cipta Belka Nusantara, Budi Haryanto (42) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Pria dengan nama lain Budi Kancil itu, merupakan aktor utama dalam kasus korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Khusus Banten yang merugikan negara Rp3,5 miliar.
Buka Akses Berita Premium
Baca berita eksklusif BantenNews.co.id tanpa batas hanya Rp10.000/bulan.
Langganan Sekarang