Beranda Berita Premiun Aktor Utama Korupsi Kredit Fiktif Rp3,5 Miliar Bank bjb Cabang Khusus Banten...

Aktor Utama Korupsi Kredit Fiktif Rp3,5 Miliar Bank bjb Cabang Khusus Banten Divonis 4,5 Tahun

Majelis Hakim membacakan vonis keoada terdakwa kasus kredit fiktif BJB di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang memvonis pemilik PT Artha Nusa Grup dan CV Cipta Belka Nusantara, Budi Haryanto (42) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Pria dengan nama lain Budi Kancil itu, merupakan aktor utama dalam kasus korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Khusus Banten yang merugikan negara Rp3,5 miliar.