Beranda Pemerintahan Aktivitas Truk Tambang Semrawut, Pemprov Banten Siapkan Pergub Pengawasan Ketat

Aktivitas Truk Tambang Semrawut, Pemprov Banten Siapkan Pergub Pengawasan Ketat

Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pengangkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten, yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (17/10/2025).

SERANG – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperkuat regulasi terkait operasional kendaraan pengangkut hasil tambang agar aktivitasnya tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Andra usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pengangkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten, yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir aktivitas truk pengangkut hasil tambang di sejumlah wilayah, terutama di Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang, mengalami peningkatan cukup signifikan. Kondisi tersebut memerlukan pengaturan yang lebih tegas dan terintegrasi antarwilayah.

“Dari berbagai pengalaman itu, salah satunya kita sepakati akan memberlakukan jam operasional yang disinkronkan dengan daerah masing-masing,” ujar Andra.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menerima aspirasi dari masyarakat Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang mengeluhkan meningkatnya lalu lintas truk tambang di jalur arteri.

Menanggapi hal tersebut, Andra meminta agar kendaraan pengangkut tambang dari Cilegon tidak lagi melewati jalur arteri yang melintasi Kramatwatu, melainkan wajib melalui jalan tol.

“Pintu tol terdekat itu Cilegon Timur. Kenapa mereka malah memutar ke pintu Serang Barat? Itu tidak logis. Makanya pemerintah akan mengatur itu,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur memerintahkan dinas terkait bersama aparat berwenang melakukan pengawasan intensif di lapangan.

“Pemerintah memiliki aturan,” tegas Andra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang operasional kendaraan tambang.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengawasan seperti yang diperintahkan oleh Bapak Gubernur,” ujarnya.

Rakor tersebut diikuti oleh para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten atau perwakilannya, unsur Forkopimda, pengelola jalan tol, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Mendes PDT Ajak Warga Lebak Dukung Program Presiden

Tim Redaksi