Beranda Peristiwa Aktivitas Pengerukan Hancurkan 6 Petak Sawah Warga Lebak, Janji Ganti Rugi Tak...

Aktivitas Pengerukan Hancurkan 6 Petak Sawah Warga Lebak, Janji Ganti Rugi Tak Kunjung Datang

Sawah warga yang rusak akibat tertimbun limbah tanah (foto istimewa).

LEBAK – Enam petak sawah milik warga di Blok Cipangku, Desa Sangiangtanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, rusak parah setelah tertimbun material tanah dari aktivitas pemerataan lahan yang dilakukan oleh seorang pengusaha setempat.

Kamran, salah satu petani terdampak, mengatakan sawahnya yang baru ditanami padi kini tidak bisa digarap. Tanaman padinya tertutup lumpur dan tanah yang terbawa dari lokasi pengerukan lahan menggunakan alat berat.

“Sawah saya tertutup limbah tanah dari pengurugan yang memakai beko dan dozer. Ini buktinya, padi baru tanam langsung rusak dan kemungkinan besar akan gagal panen,” ujar Kamran, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan, lahan yang dikeruk tersebut awalnya berupa perbukitan yang berada tepat di sisi sawah warga. Pengerukan sudah berlangsung sejak setahun lalu hingga akhirnya hampir rata dengan area persawahan. Namun, Kamran mengaku tidak mengetahui tujuan akhir dari proyek tersebut.

“Bukan cuma saya, beberapa petani lain juga terdampak. Kalau dibiarkan, sawah kami pasti rusak semua,” tambahnya.

Kamran menuturkan, dirinya dan para pemilik sawah lainnya sebenarnya sudah beberapa kali bertemu dengan pemilik lahan. Namun, solusi tidak pernah ditemukan. Janji ganti rugi pun tak kunjung direalisasikan.

“Kita hanya dijanjikan, tapi faktanya kejadian terus berulang. Ganti rugi juga belum pernah diberikan,” keluhnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sangiangtanjung, Alex, menyebut kegiatan pemerataan tanah tersebut sudah berjalan sekitar enam bulan, dan menurut data desa hanya dua petak sawah yang terdampak. Ia mengakui pihak desa hanya dapat berperan sebagai penengah.

“Rencananya lokasi pemerataan itu akan dijadikan sawah baru. Besok kami agendakan pertemuan antara pemilik lahan dan para petani terdampak,” kata Alex.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo