KAB. TANGERANG ā Aktivitas pembakaran sampah ilegal di Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan oleh warga sekitar. Polisi dari Polsek Mauk pun turun tangan setelah menerima aduan dari masyarakat melalui media sosial.
Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi pembakaran sampah merupakan lahan milik salah seorang warga berinisial R. Pemilik lahan diketahui membakar kayu-kayu sisa dan potongan bekas palet.
“Menurut pengakuan pemilik, setelah kayu palet terbakar, langsung dipadamkan dengan air dari empang yang berada tidak jauh dari lokasi,” terang Subarjo dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Pemilik lahan diketahui memiliki usaha memilah sampah yang memiliki nilai komersial. Sampah tersebut dibeli dari kawasan Kosambi seharga Rp200 ribu per truk. Sampah yang dibeli kemudian dipilah sesuai jenis dan nilai komersialnya.
Lebih lanjut, Subarjo menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik agar tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, karena bisa memicu kebakaran, mencemari udara, serta mengganggu kesehatan warga sekitar.
Polsek Mauk berencana untuk berkoordinasi dengan Camat Sukadiri dan unsur terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami sudah memberi imbauan kepada pemilik agar tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah sembarangan, karena bisa memicu kebakaran, serta mencemari udara, mengganggu kesehatan, dan membuat sebagian warga resah,” ujar Subarjo.
Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo