LEBAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak membuka layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor desa. Warga kini bisa mengaktifkan IKD tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur Muhammad mengatakan, layanan tersebut bertujuan mendekatkan akses administrasi kependudukan sekaligus mempercepat digitalisasi layanan.
“Aktivasi IKD sekarang bisa dilakukan di kantor desa, jadi masyarakat cukup datang ke kantor desa terdekat untuk melakukan aktivasi IKD, tidak perlu ke kantor Disdukcapil,” kata Ahmad kepada BantenNews, Senin (19/10/2026).
Disdukcapil Lebak menyiapkan petugas di setiap desa untuk membantu warga mengaktifkan IKD. Ahmad meminta masyarakat memanfaatkan layanan tersebut agar lebih mudah mengakses identitas kependudukan secara digital.
Menurutnya, IKD memungkinkan warga mengakses data kependudukan melalui telepon seluler tanpa harus selalu membawa KTP fisik. Namun, warga tetap perlu menyesuaikan penggunaan identitas digital dengan persyaratan layanan yang mereka butuhkan.
“Lebih aman dan praktis, cukup pakai HP, KTP di tangan. Itu manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ahmad juga menegaskan, Disdukcapil Lebak kini mewajibkan pemohon pencetakan KTP elektronik (KTP-el) mengaktifkan IKD terlebih dahulu sebelum mengajukan pencetakan.
“Mulai sekarang pencetakan KTP-el fisik, pemohon wajib aktivasi IKD terlebih dahulu sebelum diajukan ke Disdukcapil Kabupaten Lebak,” tegasnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Lebak mendorong penggunaan identitas digital. Ahmad mengimbau warga mendatangi kantor desa terdekat untuk mengaktifkan IKD sebelum mengurus pencetakan KTP-el fisik.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
