Beranda Hukum Aksinya Terekam CCTV, 2 Pelaku Pencuri Hewan di Tangerang Diringkus Polisi

Aksinya Terekam CCTV, 2 Pelaku Pencuri Hewan di Tangerang Diringkus Polisi

Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moch Sughiarto ungkap kasus pencurian hewan di Mapolsek Sepatan - (Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Pencuri spesialis kambing terciduk polisi. Ini setelah aksi mereka terekam kamera CCTV di pinggir jalan tempat kejadian di Desa Pisangan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

Atas bukti tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota dengan sigap menangkap kedua orang yang mirip dengan ciri-ciri terekam di kamera CCTV.

Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Moch Sugiharto mengatakan kedua pelaku berinisial AMR dan E, berhasil tertangkap tanpa memakan waktu lama usai viralnya video aksi pencurian itu di media sosial. Keduanya, ditangkap di tempat yang berbeda.

“Video itu viral pada tanggal 10 Maret di medsos. Dan alhamdulillah selama 6 jam dari korban melapor, kedua pelaku berhasil di tangkap. Satu orang di tangkap di Selembaran, satu lagi di tangkap di Rajeg,” ujar Gusti kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Sepatan, Jumat (12/3/2021).

Hasil penyidikan, kedua pelaku ini mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian hewan. Modusnya, mereka keliling masuki perkampungan dengan sepeda motor, jika ada target hewan langsung beraksi.

“Aksinya selalu pakai sepeda motor dan selalu berdua menyediakan karung dan peralatan obeng dan benda tajam. Setiap mencuri langsung dimasukan kedalam karung,” jelasnya.

Lebih lanjut menjelaskan, setiap hasil kejahatan pelaku dijual langsung ke penadah tak lain pedagang hewan.
“Mereka jualnya dalam bentuk hewan potong. Kini, pedagang itu lagi dalam pengerjaan tim reskrim,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News