Beranda Hukum Aksi Terekam CCTV, Dua Bocah Curanmor di Lebak Diciduk Polisi

Aksi Terekam CCTV, Dua Bocah Curanmor di Lebak Diciduk Polisi

Tangkapan layar CCTV aksi pelaku pencurian motor di Lebak. (Istimewa)

LEBAK – Jajaran Satreskrim Polres Lebak mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah kamera pengawas (CCTV) merekam aksi mereka.

Petugas menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah video aksi mereka viral di media sosial (medsos).

Kapolres Lebak  AKBP Herfio Zaki, melalui Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Korban, Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta, memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO di depan sebuah pangkas rambut di areal Makam Pahlawan sebelum pelaku mencurinya.

“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026. Setelah menerima laporan dan informasi terkait rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tim Satreskrim langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan,” kata Wisnu saat dihubungi, Senin (23/2/2026).

Sehari setelah menerima laporan, Tim Resmob menangkap dua terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.

“Kami mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawa mereka ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Wisnu menjelaskan, hasil pengembangan mengarah pada satu orang lain berinisial U yang diduga berperan sebagai penadah. Saat ini, polisi memasukkan U ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih memburunya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci letter T beserta anak kuncinya, pakaian yang pelaku gunakan saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing kendaraan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Gencar Ingatkan Prokes ke Masyarakat

“Karena keduanya masih di bawah umur, kami memproses hukum dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sesuai ketentuan peradilan anak,” ucapnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd