TANGERANG – Aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan industri Kosambi, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Teluknaga. Tiga pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti ratusan batang aluminium dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kapolsek Teluknaga, IPTU Kevin Hotlando, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026 yang diterima pada 4 April 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim opsnal,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak perusahaan setelah kamera CCTV merekam aktivitas mencurigakan. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah orang tak dikenal sedang memindahkan batangan aluminium ke dalam sebuah truk.
Mendapat informasi itu, pelapor bersama saksi langsung menuju lokasi. Saat tiba, kondisi gerbang dalam keadaan terkunci dari dalam dan petugas keamanan tidak berada di tempat, menambah kuat dugaan adanya keterlibatan orang dalam.
Setelah berhasil masuk, mereka menemukan satu unit truk asing serta tiga pria yang tengah berada di area perusahaan. Ketiganya langsung diamankan setelah mengakui perbuatannya mencuri aluminium milik perusahaan.
“Para pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Mereka dibantu oleh seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek.
Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka berinisial PS, RA, dan SB. Dari tangan pelaku, petugas menyita 128 batang aluminium, rekaman CCTV, dokumen audit internal, serta satu unit truk berwarna merah yang digunakan dalam aksi tersebut.
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegasnya.
Tim Redaksi
