Beranda Hukum Aksi Kejahatan Lempar Batu Tol Tangerang-Merak Direncanakan di Rumah Tersangka

Aksi Kejahatan Lempar Batu Tol Tangerang-Merak Direncanakan di Rumah Tersangka

Suasana Rekonstruksi pelemparan batu di Tol Tangerang-Merak. (Fotografer: Wahyu Arya/BantenNews.co.id)

SERANG – Rencana pelemparan batu terhadap pengendara yang melintas di Tol Tangerang – Merak, KM 49.500, tepatnya di Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang sudah direncanakan di rumah tersangka WK, tersangka di bawah umur. Saat itu, remaja pengangguran tersebut bersama rekannya BS tengah santai ngopi bersama di kediaman WK.

Di luar rumah, ada tiga tersangka lain yakni RY, SL, dan SR yang tengah nongkrong di motor salah satu tersangka. Ketigannya kemudian bertandang ke rumah WK. Kelimanya kemudian sepakat untuk nongkrong di jembatan tol tak jauh dari kediaman pelaku WK.

Pada saat menuju jembatan tol tersebut, para tersangka melihat tumpukan batu di pinggir jalan yang hanya belasan meter dari jembatan. Dari situ kemudian timbul niat untuk iseng melemparkan batu-batu berukuran besar tersebut dari atas jembatan.

“Kita mencocokan tiap kejadian jam dan pelaksanannya,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan usai rekonstruksi kasus pelemparan batu tersebut di lokasi kejadian, Rabu (4/7/2018).

Setelah timbul niat tersebut, tersangka yang berboncengan lima orang kemudian kembali ke arah tumpukan batu tersebut. Dua orang turun dari motor dengan alasan untuk memudahkan mengangkut batu menggunakan motor.

Setelah itu, batu-batu tersebut dilemparkan satu per satu ke kendaraan yang melintas menuju arah Merak. Batu-batu tersebut dijatuhkan melalui celah pagar jembatan hingga menimpa mobil yang melintas. Akibatnya enam kendaraan mengalami rusak parah. Sementara sopir mengalami luka cukup serius pada bagian kepala.

Bibi salah satu tersangka WK, Siti Fatonah yang ikut dalam rekonstruksi kejadian meminta maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. “Saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Korban supaya dapat rejeki untuk membetulkan mobil,” kata Fatonah.

Akibat aksinya, tersangka diancam dengan Pasal 170 tentang Kejahatan Ketertiban Umum terhadap para pelaku pengrusakan jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara untuk korban luka ringan selama 7 tahun dan korban luka berat selama 9 tahun penjara. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini