Beranda Peristiwa Aksi Demo Bikin Macet dan Dinilai Merugikan, Buruh: Aksi Kami Dilindungi Peraturan!

Aksi Demo Bikin Macet dan Dinilai Merugikan, Buruh: Aksi Kami Dilindungi Peraturan!

Aksi buruh di Kota Serang

SERANG – Peserta aksi unjuk rasa para buruh memberikan tanggapan terkait beredarnya spanduk-spanduk yang berisi kecaman untuk aksi demo yang dianggap menganggu lalu lintas. Buruh menilai aksinya dijamin dalam undang-undang.

Abas, salah satu peserta aksi buruh beranggapan bahwa unjuk rasa yang dilakukannya sudah mengikuti peraturan ketertiban yang berlaku. Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah mendapat izin untuk berunjuk rasa.

“Kalo dibilang ngerugiin, pemerintah juga merugikan kita (buruh),” kata Abas seraya tertawa, Kamis (7/12/2023).

Abas mengatakan juga pergerakannya ini berlandaskan kekecewaan buruh karena kebijakan Pemerintah yang dianggap tidak mensejahterakan kehidupan buruh.

Diketahui, ribuan buruh dari sembilan federasi melakukan demo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu ,7 Desember 2023.

Mereka menuntut Pemerintah Daerah untuk merivisi Surat Keputusan Gubernur Banten tentang UMK tahun 2024.

Mendekati hari demonstrasi, ramai bertebaran spanduk berisi kecaman yang dilayangkan masyarakat dengan mengatasnamakan warga sekitar terhadap aksi demonstrasi yang dianggap menggangu arus lalu lintas.

Seperti yang diberitakan BantenNews.co.id sebelumnya, spanduk-spanduk ini ramai terbentang di pinggir Jalan Raya Jakarta-Serang, Kalodran, Kota Serang.

(Mg-Alf/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News