Beranda Hukum Aksi Balap Liar di Tangerang Dihadang Polisi, 8 Orang dan 7 Motor...

Aksi Balap Liar di Tangerang Dihadang Polisi, 8 Orang dan 7 Motor Diamankan

Hendak melakukan balap liar, sebanyak 8 orang terjaring Operasi Cipta Kondisi Daerah Hukum Polsek Pasar Kemis

KAB. TANGERANG – Hendak melakukan balap liar, sebanyak 8 orang terjaring Operasi Cipta Kondisi Daerah Hukum Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, Sabtu (17/9/2021) malam.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Rifki Seftrian Yusuf mengatakan 8 orang yang berhasil diamankan merupakan usia remaja. Kedua orang tinggal di wilayah pasar kemis, sementara enam orang lainnya diluar wilayah.

“Saat operasi cipta kondisi, kami menemukan segerombolan orang diduga hendak balap liar totalnya 8 orang dan kami amankan mereka semua ke kantor untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Pasar Kemis Kompol Rifki Seftrian Yusuf.

Rifki mengatakan 8 orang yang berhasil diamankan merupakan usia remaja. Kedua orang tinggal di wilayah hukum pasar kemis, sementara enam orang lainnya diluar wilayah.

“Sementara semuanya tidak bisa bebas dulu sampai keterangan semua didapat dan kami minta di jemput oleh pihak keluarga nya,” kata Rifki.

Dirinya membeberkan, aksi balap liar tersebut terjadi di Jalan Raya Joglo Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya pada tengah malam.

“Selain 8 orang, kita amankan juga sepeda motor sebanyak 7 unit untuk dijadikan barang bukti. Soalnya, ketika di tanya surat-surat kendaraannya tidak bisa menunjukan,” paparnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ