
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor dalam operasi yang dilakukan pada Jumat sore (24/4/2026).
Proses pengamanan ini tidak berlangsung singkat. Sebelumnya, Pemkot harus melalui negosiasi panjang dan humanis dengan pihak yang mengatasnamakan ahli waris, yang sempat menutup akses menuju lokasi. Dengan pendekatan persuasif namun tegas, situasi akhirnya dapat dikendalikan hingga proses pengamanan berjalan aman dan kondusif.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang hadir langsung memantau jalannya proses, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset negara yang dilindungi oleh dokumen hukum yang sah.
“Apa yang kita lakukan tentu berdasarkan langkah hukum yang ada. Memang sempat terjadi negosiasi yang alot dan sedikit ketegangan di lapangan, namun dengan kesiapsiagaan personel gabungan serta pendekatan yang terukur, aset ini dapat kita amankan sepenuhnya,” ujar Herman.
Ia juga memastikan seluruh proses pengamanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah ini penting agar lahan tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak akan membiarkan aset negara dikuasai secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih lagi aset ini diperuntukkan bagi kepentingan publik,” tegasnya.
Ke depan, Pemkot Tangerang akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sekaligus mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum di atas lahan milik negara tersebut.
Tim Redaksi