Beranda Pemerintahan Akses Pembayaran Pajak di Pandeglang Diklaim Lebih Mudah

Akses Pembayaran Pajak di Pandeglang Diklaim Lebih Mudah

launching pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, di Pendopo Pandeglang - foto istimewa

PANDEGLANG – Untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Pandeglang diklaim lebih mudah. Dimana sebelumnya hanya di Bank BRI, Kantor Pos, dan Bumdes, sekarang bisa dibayar di Indomaret dan Alfa Mart.

“Dengan akses lebih mudah, kami yakin dapat memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak,” demikian disampaikan Bupati Pandeglang saat launching pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, di Pendopo Pandeglang.

Menurut Bupati, perluasan akses pembayaran PBB-P2 ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Pandeglang. Sebab kata Irna, jika hanya sedikit akses tentu akan menyulitkan para wajib pajak.

“Dengan kemudahan ini tentu tidak ada lagi piutang, karena pemerintah daerah juga akan lebih mudah dalam membuat pelaporan kepada Badan Pengelola Keuangan (BPK) pada saat entri miting,” ujarnya.

“Kami ucapkan terimakasih kepada para wajib pajak yang sudah menunaikan kewajibannya, apa yang dibayarkan ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dasar,” pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, SPPT yang akan didistribusikan saat ini sebanyak 605.444. Jumlah itu kata dia lebih banyak dari tahun lalu sebanyak 604.591.

“Kami harap setelah ini pihak Kecamatan langsung mendistribusikan ke Desa, sehingga dalam kurun waktu satu bulan ini semua masyarakat sudah menerima SPPT,” kata Yahya.

Menurut Yahya, dengan adanya piutang para wajib pajak tentu akan kesulitan jika akan melakukan transakti atau jual beli tanah.

“Maka dari itu SPPT ini kita distribusikan diawal bulan, agar para wajib pajak punya banyak waktu hingga tanggal 31 September, hawatir PBB-P2 yang harus dibayar jumlah nya besar,” imbuhnya.

Karena sudah melakukan sistem digital, dikatakan Yahya, para wajib pajak tidak usah hawatir jika SPPT-nya hilang setelah melakukan pembayaran.

“Makanya saya suka bilang kepada wajib pajak harus selalu disimpan, tapi sekarang semua transaksi sudah terekam historinya karena sudah digitalisasi,” ujarnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini