Beranda Bisnis Akses Jalan Diperketat, Warga Protes E-Gate System Kawasan Industri Cilegon

Akses Jalan Diperketat, Warga Protes E-Gate System Kawasan Industri Cilegon

Pintu gerbang jalur kawasan industri PT Krakatau Steel sebelum diberlakukan e-gate system. (Foto Istimewa)

CILEGON – Pemberlakuan e-gate system atau pembatasan akses lalu lintas di kawasan industri Krakatau Steel mulai dikeluhkan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai membatasi ruang gerak warga lokal dan pengguna jalan umum yang selama ini melintas di kawasan tersebut.

Diketahui, kebijakan e-gate system telah berlangsung lebih dari setahun dan diterapkan secara bertahap. Awalnya, pembatasan menyasar kendaraan berat, namun kini mulai diberlakukan pula terhadap kendaraan perseorangan.

Pengetatan akses dilakukan melalui kewajiban pendaftaran kartu pembayaran elektronik bagi kendaraan yang hendak melintas. Pengendara yang belum terdaftar otomatis tidak dapat melewati jalur kawasan industri dan harus mencari jalur alternatif.

“Apakah aturan manajemen seperti ini mengadopsi konsep kawasan tertutup seperti di Morowali yang tidak mau tersentuh pihak luar? Meng-eksklusifkan diri? Saya menghargai langkah antisipasi keamanan dan privasi perusahaan, namun jangan terlalu berlebihan,” ujar salah seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya kepada BantenNews.co.id, Jumat (13/2/2026).

Ia meminta Krakatau Sarana Properti (KSP) selaku pengelola kawasan industri agar lebih terbuka dan tidak menyamaratakan pembatasan bagi seluruh pengguna jalan.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut tidak dievaluasi, berpotensi memicu kemarahan publik. Ia berharap pembatasan diterapkan secara proporsional, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pekerja di kawasan industri.

“Kalau terus dipukul rata, karyawan atau buruh yang bekerja di perusahaan kawasan KSP seolah dilarang melintas di jalan yang dibangun oleh APBD atau APBN. Hambatan ini bikin gerah, sama seperti saat banjir melanda dan pagar pembatas PT KS dijebol warga,” ucapnya.

Masuk dalam Objek Vital Nasional

Menanggapi keluhan tersebut, Tim Corporate Secretary PT KSP, Syamsul Ma’arif, menjelaskan bahwa pemberlakuan e-gate system selama 24 jam bertujuan menjaga kondusivitas dan keamanan kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Baca Juga :  INDODAX Siapkan Divisi Khusus Bangun Infrastruktur Blockchain di Indonesia

“Kebijakan ini berdasarkan audit kepolisian yang mengharuskan kami lebih selektif terhadap pihak yang berkepentingan di kawasan. Salah satu implementasinya melalui e-gate system. Pada tahun pertama kami fokus ke kendaraan besar, dan awal tahun ini mulai ke kendaraan kecil,” jelasnya.

Syamsul menambahkan, kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada Pemerintah Kota Cilegon sejak setahun lalu, termasuk kepada DPRD dan pemerintah kelurahan di sekitar kawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk beradaptasi. Yang memiliki kepentingan masuk kawasan cukup mengirimkan nomor e-Toll, nanti kami bantu komunikasi ke internal KSP. Petugas juga berjaga 24 jam di pintu gerbang dan siap membantu,” tutupnya.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo