Beranda Hukum Akmal Ungkap Alasan Proyek Akses Tahap II Pelabuhan Warnasari Terhambat

Akmal Ungkap Alasan Proyek Akses Tahap II Pelabuhan Warnasari Terhambat

Lahan Warnasari yang akan dibangun pelabuhan daerah. (Foto : Gilang)

SERANG – Mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah mengungkap latar belakang sejumlah kendala yang dihadapi dalam proyek lanjutan pembangunan akses menuju Pelabuhan Warnasari pada sidang lanjutan perkara tersebut Rabu (6/3/2024) kemarin, di Pengadilan Tipikor, Serang.

Hadir sebagai saksi atas dua terdakwa Direktur PT Arkindo, Tubagus Abubakar Rasyid dan peminjam bendera, Sugiman yang jadi pemenang lelang pekerjaan, Akmal yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara senilai Rp48,4 miliar itu mengatakan bahwa hambatan yang berujung pada kegagalan itu turut dipicu lantaran Pelabuhan Warnasari yang diduga ingin dikelola oleh PT Krakatau Steel (KS).

Proyek akses tersebut terletak di atas lahan milik PT Krakatau Daya Listrik, anak perusahaan PT KS. Sayangnya, kendati sebelumnya dalam ruislag lahan Kubangsari dan Warnasari antara PT KS dan Pemkot Cilegon sudah ada nota kesepakatan agar jalan itu dapat dibangun di area tersebut, namun hal itu tak diindahkan.

“(Dalam nota ruislag-red) PT KS memberikan tanah 45 hektare plus akses jalan. Akses jalan itu yang kami di Direksi tanda tanya (kenapa) PT KS memberikan (pembangunan) akses jalan tapi tidak diizinkan,” ujarnya.

Ia menduga kuat, awal mula permasalahan muncul ketika PT PCM tidak lagi melanjutkan kerja sama jasa pandu dan tunda kapal dengan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS), anak perusahaan PT KS lainnya. Dari situ kemudian izin pembangunan jalan tiba-tiba batal padahal proyek tinggal 100 meter lagi.

“Beberapa kali mengadakan rapat dengan PT KS awalnya kami (PT PCM dan PT KS) setuju dalam rapat. Ketika kami memutuskan MoU tidak ada kelanjutan dengan PT KBS, timbul tiba-tiba PT KS tidak memberikan akses yang tinggal 100 meter lagi. Jadi sangat aneh kalau PT KS karena sudah memberikan tanah 45 hektare plus jalan 3 hektare tapi jalannya ditutup,” imbuhnya.

Akmal kemudian menduga alasan batalnya izin tersebut lantaran PT KBS khawatir bisnisnya ke depan akan disaingi oleh PT PCM yang memiliki keunggulan lebih perihal kedalaman laut di sekitar areal lahan Warnasari.

“Analisa saya PT KS menginginkan Warnasari dikelola oleh mereka. Kalau Warnasari berdiri, akan jadi kompetitor PT KBS karena Warnasari punya kedalaman 20 meter laut yang tidak dimiliki PT KBS. Tadinya kami meminta PT KBS bekerja sama tapi tidak melakukan langkah apapun. Jadi kami berkesimpulan PT KBS tidak punya niat membangun Warnasari,” pungkasnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini