LEBAK – Pengamat kebijakan daerah serta dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Banten Arif Nugroho menyorot rencana proyek rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Lebak yang juga sebagai cagar budaya dengan menelan anggaran sebesar Rp2 miliar.
Arif Nugroho mengatakan, rencana rehabilitasi Rumdis Bupati Lebak yang juga cagar budaya perlu dikaji secara hati-hati. Kajian tidak hanya dilakukan dari sisi teknis, akan tetapi dalam kerangka kepatutan publik, skala prioritas, dan sensitivitas sosial.
“Rumah dinas memang aset negara yang perlu perbaikan kalau mengalami kerusakan yang mengganggu fungsi, tapi kita juga perlu bertanya apakah harus sekarang dan harus sebesar itu?” kata Arif kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Ia mengungkapkan, Kabupaten Lebak masih bergulat dengan berbagai persoalan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, di antaranya banyak infrastruktur jalan yang rusak, dan puluhan ribu rumah warga tidak mampu dalam keadaan tidak layak huni.
“Di tengah kondisi seperti itu, alokasi dana hampir Rp2 miliar untuk rumah dinas terlebih pada awal masa jabatan bupati berpotensi menimbulkan kesan bahwa orientasi kebijakan belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan publik bukan hanya legal dan prosedural, tetapi harus juga legitimasi secara sosial, diterima dan dipahami oleh masyarakat sebagai kebijakan yang adil dan berpihak.
“Dalam banyak kasus, langkah-langkah simbolik dari kepala daerah, seperti menunda renovasi rumah dinas dan mengalihkan anggaran ke program sosial bisa membangun kepercayaan publik lebih kuat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, rumah dinas bukan berarti tidak boleh diperbaiki, tetapi dalam tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada rakyat, seharusnya Pemkab Lebak harus cermat memilih momentum dan proporsi kebijakan.
“Rencana perbaikan rumah dinas pun lebih bijak jika disampaikan secara terbuka, mulai dari bagaimana kondisi bangunan, komponen mana yang rusak, berapa kebutuhan riilnya, dan apakah memungkinkan untuk dilakukan bertahap atau disederhanakan,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
