LEBAK – Polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp8,4 miliar oleh PT Wika Serpan memicu perdebatan. Di satu sisi terdapat kewajiban hukum, sedangkan di sisi lain ada kontribusi besar jalan tol terhadap perekonomian daerah.
Menanggapi hal tersebut, akademisi STISIP Banten Raya, Ari Supriadi, menilai kasus ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi semata.
“Kasus tunggakan PBB-P2 sebesar Rp8,4 miliar yang dilakukan PT Wika Serpan tidak bisa kita lihat hanya dari satu sisi. PBB-P2 merupakan pajak daerah yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Ari kepada BantenNews.co.id, Kamis (6/8/2026).
“Sebagai badan usaha yang memanfaatkan tanah di wilayah Kabupaten Lebak, PT Wika Serpan memiliki kewajiban konstitusional untuk membayar pajak. Negara tidak boleh tebang pilih. Jika BUMD, UMKM, bahkan masyarakat bisa ditagih, maka korporasi sebesar PT Wika juga harus tunduk pada aturan yang sama,” sambungnya.
Ari juga menilai alasan menunggu aturan turunan Undang-Undang Jalan Tol yang mengubah status ruang milik jalan (Rumija) menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak bisa dijadikan pembenaran. Menurutnya, PT Wika Serpan sejak awal harus sudah menghitung kewajiban PBB-P2 sehingga tidak menjadi beban bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak.
“Alasan menunggu aturan turunan UU Jalan Tol terkait Rumija yang semula masuk dalam objek pajak menjadi PNBP tidak bisa menjadi pembenaran untuk menunda kewajiban,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ari menilai permintaan PT Wika Serpan untuk memisahkan penetapan lokasi (Penlok) Rumija dan non-Rumija merupakan hal yang rasional.
“Yang disampaikan PT Wika Serpan soal pemisahan Penlok Rumija dan non-Rumija memang rasional. Negara juga harus adil. Kalau memang ada UU baru yang mengubah status Rumija dari objek pajak menjadi PNBP, maka Pemkab Lebak dan DJP harus segera duduk bersama memecahkan persoalan tagihan. Jangan sampai PT Wika Serpan membayar ganda,” ujarnya.
Namun, selama aturan turunan belum terbit, menurut Ari, status quo tetap berlaku. Lahan yang sudah terdaftar sebagai objek PBB-P2 wajib dibayar terlebih dahulu.
“Selama aturan turunan belum ada, status quo tetap berlaku. Nanti bisa dilakukan restrukturisasi jika memang terbukti bukan objek pajak,” terangnya.
Ari juga menyoroti kontribusi Tol Serang–Panimbang Seksi 1 terhadap perekonomian Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa kehadiran Tol Serang–Panimbang Seksi 1 sudah mendorong ekonomi Lebak dan Pandeglang. Ada pertumbuhan properti, industri, dan peningkatan kunjungan wisata. Artinya ada social cost dan social benefit,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ari menekankan bahwa pendekatan holistik tidak sama dengan menoleransi tunggakan pajak.
“Pemerintah daerah harus melihat secara holistik seperti yang diminta PT Wika Serpan. Tapi holistik bukan berarti menoleransi tunggakan. Justru karena sudah menikmati manfaat ekonomi, maka kewajiban fiskalnya juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ari memberikan tiga rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, yakni Pemkab Lebak segera melakukan audit pemisahan Penlok antara aset Rumija dan non-Rumija, PT Wika Serpan tetap melakukan pembayaran untuk bagian yang tidak dipersengketakan sambil menunggu keputusan hukum serta mengajukan permohonan keberatan atau cicilan, bukan hanya berdiam diri.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan DJP diminta segera menerbitkan aturan turunan UU Jalan Tol agar tidak ada lagi ketidakjelasan mengenai status PBB-P2 dan PNBP Rumija.
“Intinya, jangan sampai kasus ini menciptakan preseden buruk bahwa investor besar boleh menunda pembayaran pajak dengan alasan regulasi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus profesional dan tidak hanya mengejar PAD, tetapi berpijak pada dasar hukum yang jelas. Keadilan pajak adalah fondasi kepercayaan antara negara, dunia usaha, dan masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Mg-Aldo Marantika
Editor: TB Ahmad Fauzi
