SERANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Serang yang berlangsung di tengah bencana banjir terus menuai pro dan kontra. Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi ikut menanggapi polemik tersebut.
Sururi menegaskan DPRD Kabupaten Serang perlu menggelar RDP untuk mengetahui sejauh mana eksekutif menangani bencana banjir di lapangan.
“RDP ini sangat penting. Apa yang salah? DPRD sebagai representasi rakyat harus mengetahui apa saja yang sudah eksekutif lakukan dalam penanganan banjir ini,” kata Sururi, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Sururi, DPRD dapat menggelar RDP dengan eksekutif kapan saja. Terutama untuk memetakan persoalan sekaligus mencari solusi konkret dalam penanganan banjir.
“Fungsi legislatif memang harus seperti itu sebagai bentuk responsivitas. Tidak ada masalah, apalagi jika RDP mengarah pada substansi dan solusi. Jangan sampai publik menganggap RDP ini tidak penting,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Banten, Ari Supriadi, menyatakan DPRD wajib menggelar RDP untuk mendengarkan langsung rumusan kebijakan eksekutif terkait penanganan banjir.
“RDP bersifat wajib untuk mengetahui sejauh mana eksekutif bekerja, termasuk saat banjir melanda,” kata Ari.
Ari menyayangkan anggapan sejumlah pihak yang menilai RDP tidak penting.
“Karena RDP itu wajib, anggapan bahwa RDP tidak penting menurut saya keliru,” tegasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
