Beranda Pemerintahan Akademisi Minta Pusat Relaksasi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen

Akademisi Minta Pusat Relaksasi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen

Akademisi STISIP Banten Raya, Adi Supriadi. (IST)

LEBAK – Wacana Pemerintah Pusat yang mewajibkan daerah menekan belanja pegawai hingga 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menuai sorotan.

Akademisi STISIP Banten Raya, Ari Supriadi, menilai kebijakan tersebut perlu diberikan kelonggaran, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, seperti Kabupaten Lebak.

“Menurut hemat saya, pemerintah pusat mesti memberikan kelonggaran bagi daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan belanja sesuai mandatori spending dalam UU HKPD,” kata Ari kepada BantenNews, Selasa, 14 Juli 2026.

Ari mengatakan, secara umum pemerintah daerah, terutama yang memiliki rasio fiskal kecil, tidak mungkin dapat memenuhi ketentuan belanja pegawai sebesar 30 persen dalam beberapa bulan ke depan.

“Kebijakan tersebut bisa diundur, diberikan relaksasi bagi pemda, atau ada skema pembiayaan belanja pegawai dengan sistem crossing bersama pemerintah pusat,” ungkapnya.

Menurut Ari, skema crossing yang dimaksud adalah sebagian beban belanja pegawai ditanggung langsung oleh pemerintah pusat untuk daerah yang benar-benar tidak mampu.

“Karena secara umum pemda, terutama yang memiliki rasio fiskal kecil, tidak mungkin bisa memenuhi syarat tersebut,. Kemudian, pada sisi lain, pemerintah juga harus melakukan rasionalisasi jumlah pegawai sesuai kebutuhan. Jangan sampai jumlah pegawai tinggi, sementara posisi jabatan atau keahlian tidak sesuai,” ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menolak wacana Pemerintah Pusat yang meminta daerah melakukan penyesuaian batas maksimal belanja pegawai hingga 30 persen.

Menurut Amir, kebijakan tersebut sangat tidak realistis dan berpotensi melumpuhkan pelayanan dasar di daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

“Kita dengan anggaran 30 persen itu tidak mungkin, jadi pusat juga harus realistis. Itu bisa terjadi demo besar-besaran dari PNS dan PPPK,” kata Amir kepada BantenNews, Senin, 13 Juli 2026.

Baca Juga :  Buka MPLS, Pj Gubernur Banten: Teringat Dulu Saat Masih Kecil

Amir juga menyoroti kondisi tenaga PPPK di Kabupaten Lebak yang masih banyak menerima gaji minim. Ia khawatir jika aturan 30 persen dipaksakan, Pemkab harus merumahkan banyak PPPK.

“Mereka PPPK masih ada yang gajinya Rp500 ribu. Kalau dilakukan pembatasan 30 persen, berarti kita harus mengeluarkan berapa banyak PPPK. Nanti pelayanan publik bagaimana,” ungkapnya.

Amir mengatakan, saat ini porsi belanja pegawai Pemkab Lebak masih berada di angka 47,2 persen dari total APBD. Angka tersebut didominasi untuk pembayaran gaji guru, bidan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lapangan.

“Kita sudah sampaikan bahwa Kabupaten Lebak merupakan daerah dengan kapasitas pendapatan yang rendah. Kita bukan tidak mau 30 persen, tetapi itu tidak mungkin,” tandasnya.

Penulis: Mg-Aldo Marantika
Editor: TB Ahmad Fauzi