Beranda Pemerintahan Ajuan Utang Pemprov Banten ke PT SMI Tetap Full Rp4,1 Triliun

Ajuan Utang Pemprov Banten ke PT SMI Tetap Full Rp4,1 Triliun

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan nilai pengajuan pinjaman tahap dua dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero yang diusulkan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tak ada perubahan alias tetap Rp4,1 triliun dengan beban bunga sebesar 6,19 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti membenarkan, usulan pengajuan pinjaman ke PT. SMI full penuh sebesar Rp4,1 triliun dengan beban bunga 6,19 persen.

“Pinjaman sekarang sudah diusulkan pak Gubernur untuk minat permohonan pinjaman ke SMI, kita usulkan full penuh Rp4,1 triliun,” ujar Rina.

Rina juga memastikan tidak ada perubahan nilai pinjaman yang  telah diusulkan tinggal menunggu hasil verifikasi saja.

“Nggak ada (pengurangan) kita seluruhnya saja. Nanti kan ada proses verifikasi kembali, karena kan itu semua sudah kita anggarkan di APBD kita usulkan penuh,” katanya.

Meski begitu, Rina tak menampik jika nilai pinjaman berpotensi berbubah. Hal itu bergantung dari keputusan  PT. SMI dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkau

“Nanti perubahan besaran tergantung hasil verifikasi yang dilakukan oleh PT SMI dan DJPK, ada proses. Tapi kita usulkan full,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rina mengatakan, untuk skema pembayaran bunga senilai 6,19 persen akan dibahas di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

“Nanti ada perubahan di APBD tentu (bunga) mengikuti,” katanya.

Dirinya juga meyakini seluruh program yang didanai SMI akan berjalan sesuai yang dibarapkan. “Tidak ada pencoretan program SMI, kita sekarang ajukan minat pinjaman seluruhnya itu,” ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Banten memberikan tiga rekomendasi pinjaman SMI ke Gubernur Banten.

Ketiga rekomendasi itu antara lain pertama, rencana pinjaman PEN tahun 2021 telah dicantumkan dalam Perda Provinsi Banten nomor 6 Tahun 2020 tentang APBD Tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4,1 Triliun akan dikenakan suku bungan 6,19 persen selama delapan tahun mulai tahun 2021 hingga 2029 dengan total bunga mencapai Rp 1.074.505.728.483.00.

Kedua, Pemprov Banten tetap meminjam namun besaran pinjaman berkurang menjadi Rp 1,9 Triliun dengan total bunga sebesar 6,19 persen pertahun mulai 2021 hingga 2029 dengan total bunga sebesar Rp 504.796.045.135.00.

Rekomendasi terakhir, adanya ketentuan pengenaan bunga atas pinjaman PEN ke PT SSMI tahun 2021 sebesar 6,19 persen pertahun, Pemprov menolak bunga pinjaman dan membatalkan pinjaman Rp 4,1 Triliun.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini