Beranda Hukum Ajak Bocah ke Gubuk, Petani di Serang Cabuli Bocah 12 Tahun

Ajak Bocah ke Gubuk, Petani di Serang Cabuli Bocah 12 Tahun

Korban kekerasan seksual. (Ist)

SERANG – Seorang bocah berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Diketahui, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali dengan ancaman dan iming-iming uang dari terduga pelaku seorang petani di dekat kediaman korban.

Terduga pelaku berinisial SJ (50), seorang petani yang tinggal bertetangga dengan korban. Dalam kasus itu, SJ kini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolres Serang.

Paman korban mengatakan, peristiwa pertama terjadi pada Kamis (27/9/2026), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, kata dia, korban tengah bermain di rumah saudaranya sebelum dibawa oleh terduga pelaku ke sebuah gubuk yang jauh dari permukiman warga.

“Kejadian pertama, awalnya tiba-tiba pelaku menarik dan membawa ponakan saya (korban) ke gubuk yang lumayan jauh dari area pemukiman warga,” kata paman korban, Sabtu (26/9/2026).

Menurut dia, pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di lokasi tersebut.

Tak berhenti pada kejadian pertama, kata paman korban, SJ diduga kembali melakukan perbuatan serupa di tempat yang sama. Kali ini, pelaku mengiming-imingi korban uang sebesar Rp30 ribu rupiah.

Korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun begitu, pelaku diduga terus memaksa hingga akhirnya kembali membawa korban ke gubuk yang menjadi lokasi kejadian pertama dilakukan.

“Kejadian kembali di tempat yang sama, di mana korban diiming-imingi pelaku akan diberi uang sebesar tiga puluh ribu. Korban sempat menolak karena pelaku terus-menerus memaksa korban,” ujarnya.

Seusai kejadian, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk orang tuanya dan pihak lainnya.

Paman korban mengaku, keluarga akhirnya mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut setelah menanyakan berulang kali kepada korban. Mendapatkan pengakuan korban, pihak keluarga kemudian memutuskan melaporkannya kepada polisi.

Baca Juga :  Polres Cilegon Amankan Ratusan Miras dari Warung Jamu

“Dengan adanya kejadian ini, orang tua korban mengetahui kejadian dan melaporkan hal tersebut ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Selain itu, paman korban juga bilang, bahwa SJ merupakan tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Pelaku, lanjut dia, tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban.

“Pelaku itu sehari-hari sebagai petani, dia tetangga dengan korban, tidak ada hubungan saudara,” sampainya

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Ipda Henry Jayusman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Henry mengatakan, kasus itu kini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik. Dia mengaku, pihkanya juga kini tengah mendalami keterangan dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan keluarga korban.

“Sudah (ada laporannya), saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kita,” ujarnya.

Dalam laporan keluarga, dugaan perbuatan SJ merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin