Beranda Peristiwa Airin Ajak Walikota se-Indonesia Sosialisasikan RUU Cipta Kerja ke Masyarakat

Airin Ajak Walikota se-Indonesia Sosialisasikan RUU Cipta Kerja ke Masyarakat

Acara Lokakarya RUU Cipta Kerja dan Perpajakan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (4/3/2020) - (Foto Ihya Ulummudin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) memastikan bakal berperan aktif untuk melakukan komunikasi terhadap masyarakat terkait dengan RUU Cipta Kerja yang belakangan ditolak oleh seluruh karyawan swasta lantaran diduga akan membuat sentralisasi.

Ketua Apeksi, Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa, kekhawatirkan masyarakat yang saat ini sedang marak diakibatkan kurangnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

”Selama ini masyarakat beranggapan bahwa, wah jangan-jangan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan nantinya tersentraliasasi. Padahal ketika dikaji tidak ada,” ujar Airin usai membuka acara Lokakarya RUU Cipta Kerja dan Perpajakan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) itu menambahkan, nantinya akan ada masukan terkait dengan RUU Cipta Kerja ini setelah dibahas pasal demi pasalnya, dan terbuka untuk umum.

“Nantinya tugas pimpinan daerah adalah menyaring seluruh masukan tersebut untuk dipertimbangkan lagi di dalam RUU Cipta Kerja. Teman-teman wartawan juga bisa memasukkan usulan untuk RUU Cipta Kerja ini,” kata Airin kepada wartawan yang juga hadir pada acara tersebut.

“Dengan adanya RUU Cipta Kerja ini ada jaminan investasi di setiap daerah. Karena pada dasarnya, investor ingin memastikan segala sesuatunya. Misalnya, kepastian biaya, kepastian sumber daya, sampai dengan kepastian dasar hukumnya,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memaparkan, poin penting yang terdapat di dalam RUU Cipta Kerja dan Perpajakan salah satunya adalah fasilitas kepada tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa seluruh pimpinan daerah bisa memahami poin-poin tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya prinsip sentralisasi yang belakangan membuat masyarakat khawatir.

”Mudah-mudahan dengan informasi ini, para walikota bersama bupati dan gubernur nantinya bisa memahami bahwa tidak ada satupun pasal prinsip sentralisasi dalam RUU Cipta Kerja dan Perpajakan,” paparnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini