Beranda Pemerintahan Air Sungai Cimoyan Tercemar Galian C, Bupati Pandeglang Kirim Surat ke Gubernur...

Air Sungai Cimoyan Tercemar Galian C, Bupati Pandeglang Kirim Surat ke Gubernur Banten

Bupati Pandeglang Irna Narulita saat meninjau kondisi sungai Cimoyan yang berada di Kampung Ciuyan, Desa Kolelet, Kecamatan Picung yang sangat mengkhawatirkan.

PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Irna Narulita berkirim surat ke Gubernur Banten, Wahidin Halim terkait kondisi sungai Cimoyan yang berada di Kampung Ciuyan, Desa Kolelet, Kecamatan Picung yang sangat mengkhawatirkan.

Pasalnya, sungai tersebut kotor tidak dapat dipergunakan warga karena diduga tercemar. Kondisi air sungai setempat berwarna kecoklatan lantaran diduga tercemar limbah galian C.

Irna mengaku sudah bersurat kepada Gubernur Banten untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut.

“Praduga Galian C yang ada di hulu sungai masuk ke dalam wilayah Kabupaten Lebak. Sebab itu untuk menyelesaikan permasalahan dua kabupaten beririsan harus Bapak Gubernur tembusan ke Kabupaten Lebak,” kata Irna saat menghadiri undangan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus Peletakan Batu Pertama Tugu Perjuangan atau Pengadvokasian Sungai Cimoyan, Selasa (27/11/2018).

Selain berkirim surat pada Gubernur Banten, Irna juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya terkait dugaan galian C yang berada di wilayah Lebak, namun berimbas ke Sungai Cimoyan.

“Saat saya hubungi, Bupati Lebak, katanya sudah lama tidak mengeluarkan izin galian C karena sudah menjadi kewenangan Provinsi Banten,” ucapnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan air Sungai Cimoyan untuk kebutuhan sehari-hari, karena hasil uji laboratorium dari sampel air yang diambil banyak mengandung zat berbahaya.

“Kami sudah mengambil sampel airnya, dan mengandung bahan  berbahaya yang dapat mengancam kesehatan, masyarakat jangan  menggunakan air itu untuk kebutuhan sehari – hari,” pesannya.

Kepala Seksi Pengaduan Kasus pada Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang, Rayu Daniswara membenarkan jika hasil uji laboratorium air sungai Cimoyan mengandung DOD 5 atau jumlah oksigen yang larut dalam air untuk bakteri melebihi kapasitas.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2001 DOD 5 harus 3,2. Hasil uji lab kemarin 5,12, ini jelas akan menyebabkan gangguan kesehatan kalau dipergunakan,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini