Beranda Bisnis Air Bersih di Cilegon Stagnan, DPRD Cilegon Desak PT KTI Tambah Pasokan...

Air Bersih di Cilegon Stagnan, DPRD Cilegon Desak PT KTI Tambah Pasokan ke PDAM

Kunjungan Anggota DPRD Kota Cilegon ke PT KTI

CILEGON – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menegaskan bahwa air bukanlah komoditas elit yang hanya bisa diakses segelintir pihak, melainkan hak dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara sesuai amanat konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Rahmatulloh menyoroti kondisi pelayanan air bersih di Kota Cilegon yang hingga kini masih stagnan. Ia mengungkapkan, Perumda Air Minum (PDAM) Kota Cilegon masih sangat bergantung pada pasokan air dari Waduk Krenceng milik PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dengan kuota sekitar 260 liter per detik.

“Air itu bukan barang mewah, bukan pula hak eksklusif korporasi. Air adalah hak dasar rakyat dan amanat konstitusi yang wajib dijamin negara,” tegas Rahmatulloh, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, ketergantungan tersebut berdampak pada rendahnya cakupan layanan air bersih di Cilegon yang baru mencapai sekitar 35 persen. Angka ini dinilai jauh dari target nasional dan tidak sebanding dengan status Cilegon sebagai kota industri strategis.

Wilayah utara Cilegon menjadi salah satu daerah yang paling merasakan kesulitan akses air bersih. Sementara itu, potensi PDAM untuk mengembangkan layanan ke sektor usaha dan industri di luar grup Krakatau Steel juga dinilai tertutup.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut keadilan dan keberpihakan kebijakan,” ujarnya.

Rahmatulloh mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pengelolaan air tidak boleh menghilangkan hak masyarakat atas akses yang adil dan terjangkau.

Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Cilegon mendesak PT KTI melakukan sejumlah langkah, di antaranya menambah kuota pasokan air untuk PDAM agar jangkauan layanan air bersih bisa diperluas, khususnya bagi masyarakat yang selama ini belum terlayani.

Baca Juga :  Pasar Lama Padarincang Segera Direlokasi, Ada 170 Kios dan 218 Los

Selain itu, PT KTI juga diminta menetapkan skema tarif air yang wajar agar tidak membebani masyarakat, serta memberikan ruang yang adil bagi PDAM untuk melayani perusahaan dan industri di luar grup Krakatau Steel.

“Kami tidak meminta berlebihan. Yang kami tuntut adalah keadilan pengelolaan sumber daya air,” kata Rahmatulloh.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengundang PT KTI, Perumda Air Minum Kota Cilegon, serta Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon untuk membahas persoalan tersebut dalam pertemuan tiga pihak.

Rahmatulloh berharap pertemuan itu menjadi titik balik dalam perbaikan pelayanan air bersih di Cilegon.

“Jangan sampai air yang seharusnya menjadi simbol kehidupan justru berubah menjadi sumber ketimpangan. Negara, melalui BUMN dan anak usahanya, wajib berdiri di pihak rakyat,” pungkasnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin