Beranda Peristiwa Ahli Waris Segel Sekolah, Murid SDN Anyar 4 Kabupaten Serang Menangis 

Ahli Waris Segel Sekolah, Murid SDN Anyar 4 Kabupaten Serang Menangis 

Warga yang mengaku ahli waris kembali menyegel SDN Anyar 4, Kabupaten Serang, Banten dengan menutup gerbang sekolah dengan material batu sekira pukul 17.00 WIB pada Selasa (17/10/2023). (Ist)

KAB. SERANG – Sejumlah murid SDN Anyar 4, Kabupaten Serang, Banten hanya bisa menangis saat melihat akses gerbang sekolah ditutup oleh setumpuk batu yang diturunkan dari dumptruck, Selasa (17/10/2023). Diketahui aksi itu dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan sekolahan.

Aksi penyegelan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB itu membuat geger warga. Bahkan sejumlah anak-anak yang bersekolah di sana sempat histeris.

“Kasihan pak. Sedih lihat anak-anak,” ujar wali murid yang menyaksikan penyegelan ini.

Camat Anyer Imron Ruhyadi terlihat langsung datang ke sekolah ini dan beradu mulut dengan pihak perwakilan ahli waris. Ia bersama sejumlah tokoh masyarakat juga berupaya menenangkan warga.

Camat bersama komite sekolah, paguyuban warga langsung melaporkan aksi penutupan akses gerbang sekolah ini ke polisi.

“Sudah, sudah nanti didampingi. Ini bukti fisiknya jangan di apa-apain dulu, biar nanti Polres (Polres Cilegon-red) turun,” ucap Imron seraya menenangkan kepanikan orangtua dan murid-murid yang menangis.

Sekadar diketahui, akses penyegelan SDN Anyar 4 oleh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer yang mengaku sebagai ahli waris bukanlah pertama kali terjadi.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2023 pihak ahli waris juga melakukan penyegelan dengan menggembok pagar sekolah. Hal itu sempat mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Imron Ruhyadi saat itu langsung melakukan mediasi dengan pihak ahli waris untuk membuka gerbang sekolah lantaran para murid tengah melakukan ujian semester. Dari mediasi itu akhirnya ahli waris membuka gembok dan aktivitas belajar mengajar kembali berjalan normal.

Tak sampai di situ, untuk mengatasi persoalan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang juga melakukan mediasi dengan pihak ahli waris pada rapat penyampaian aspirasi ahli waris kepada Pemkab Serang di Aula KH Syam’un, Setda Kabupaten Serang, Senin (13/3/2023) lalu.

Dalam mediasi tersebut, ahli waris melalui pengacaranya mengaku memiliki hak atas tanah yang saat ini berdiri bangunan SDN Anyar 4 dan akan membawa persoalan itu ke jalur hukum.

(Ink/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini