Beranda Hukum Ahli Waris SDN 4 Anyer Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi

Ahli Waris SDN 4 Anyer Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi

Ahli waris tanah SDN 4 Anyer, Ati Karmila bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan Kepala Sekolah SDN 4 Anyer ke Polda Banten.
Ahli waris tanah SDN 4 Anyer, Ati Karmila bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan Kepala Sekolah SDN 4 Anyer ke Polda Banten.

SERANG – Pihak yang mengaku ahli waris tanah SDN 4 Anyer, Ati Karmila bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan Kepala Sekolah SDN 4 Anyer ke Polda Banten. Laporan tersebut dibuat karena pihaknya merasa lahan miliknya telah diserobot pihak lain.

Ade Sugiri selaku salah satu kuasa hukum menuturkan jika laporan ditujukan kepada kepala sekolah karena telah menempati tanah tersebut.

“Sekalipun sengketa dengan Pemkab, (tetapi) karena kepala sekolah yang menempati di situ, yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di situ. Jadi yang menguasai lahan karena ahli waris tidak mengizinkan makanya kami melaporkan kepala sekolah di situ, kami sudah memperingati supaya tidak ada kegiatan belajar mengajar kami juga sudah memperingati untuk mengosongkan lahan tersebut tetapi tidak direspons,” kata Ade.

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Pemerintah Kabupaten Serang, selain itu pihaknya juga merasa siap menunjukan bukti kepemilikan yang sah.  “Tidak menutup kemungkinan Dinas Pendidikan pun beserta Pemerintah Kabupaten Serang akan kami laporkan karena telah menguasai lahan millik klien kami. Kalau para pihak menunjukan data siapa yang kuat seharusnya sudah selesai,” ujarnya.

Pihak ahli waris juga mengaku memiliki surat-surat yang kuat bahwa dirinya benar pemilik sah tanah tersebut. Surat yang dimaksud yaitu kikitir, Surat Pernyataan pensiunan staf Dikbud Kecamatan Anyer atas nama Damiri, dan surat ketetapan pajak hasil bumi atau girik.

“Tanah itu ada dasar hukumnya ada surat itu dipinjamkan kan kalau dipinjamkan setelah ditagih dibalikan dong. Tetapi pemerintah itu selalu berdalih itu tanah bengkok. Ya kalau jelas itu tanah bengkok yang mana tanah bengkok. Tapi ini ada kikitirnya ya kalau tanah bengkok tidak ada kikitirnya,” kata Nahot Simanullang yang juga kuasa hukum ahli waris.

Ati selaku ahli waris yang mengaku jika dirinya merupakan generasi ke-4 dari kepemilikan tanah tersebut. Dirinya mengklaim jika pemilik aslinya yaitu kakek buyutnya. Ia juga membantah keterangan Pemkab bahwa dirinya tidak memiliki bukti kuat kepemilikan tanah tersebut, dirinya mengaku kerap menunjukan bukti tersebut.

“Silahkan dicek ini buktinya ini saya punya bukti kepemilikan dan bukti asli, selama ini saya sudah menunjukan bukti kepemilikan ahli waris ke pemerintahan kabupaten serang, bukan saya tidak menunjukan,” kata Ati sambil menunjukan surat surat tersebut.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News