
SERANG – Hudaeri, seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait status dan pembayaran lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah selama 48 tahun.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor perkara 249/Pdt.G/2025/PN Srg.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Hadromi, mengatakan sidang terbaru beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Namun, salah satu saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan secara daring belum dapat hadir karena terkendala teknis.
“Agenda hari ini keterangan saksi dari penggugat. Ada saksi yang seharusnya hadir secara online, tetapi terkendala dan kemungkinan akan dijadwalkan ulang pada sidang berikutnya,” ujar Hadromi, Rabu (6/5/2026).
Dalam gugatannya, penggugat menuntut pembayaran atas lahan seluas sekitar 2.040 meter persegi yang kini digunakan untuk SDN Pematang 2 di Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan.
Menurut Hadromi, kliennya mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang ditempati sekolah tersebut. Ia menyebut nilai tanah saat ini diperkirakan mencapai Rp2 juta per meter persegi. Namun, dalam gugatan, pihaknya menetapkan nilai sebesar Rp1,5 juta per meter persegi.
“Tanah itu sudah dikuasai pemerintah kurang lebih 48 tahun tanpa pembayaran,” katanya.
Hadromi menjelaskan, persoalan ini bermula pada 1977 ketika kliennya diminta menyediakan lahan untuk pembangunan sekolah dasar melalui program bantuan pemerintah pusat. Saat itu, kata dia, pemerintah daerah menjanjikan pembayaran lahan, namun hingga kini belum terealisasi.
“Awalnya hanya janji lisan bahwa tanah akan dibayar. Setelah bangunan berdiri, pembayaran terus tertunda tanpa kejelasan,” ujarnya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan kepemilikan sah atas tanah tersebut dan menilai tindakan pemerintah sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi berupa sewa lahan selama 48 tahun sebesar Rp480 juta, nilai tanah Rp3,06 miliar, serta kerugian material lain seperti kayu dan batu bata.
Tak hanya itu, penggugat turut menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta dan uang paksa Rp1 juta per hari apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.
Hadromi berharap majelis hakim dapat menilai seluruh alat bukti yang diajukan, termasuk keterangan para saksi, secara objektif.
“Kami berharap ada keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo