Beranda Hukum Ahli Waris Korban Odong-odong Dapat Santunan Rp50 Juta

Ahli Waris Korban Odong-odong Dapat Santunan Rp50 Juta

Penyerahan santunan kepada keluarga korban odong-odong tertabrak kereta api.

SERANG – Ahli waris korban kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang mendapat santunan Rp50 juta per orang.

Santunan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten pada Rabu (27/7/2022).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budy Mulyanto, Walikota Serang Syafrudin beserta Muspika Kecamatan Walantaka.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya sembilan orang dalam kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di Kampung Silebu,” kata Dirlantas Budi.

Budi mengungkapkan jika pihaknya bersama dengan PT. Jasa Raharja dan Muspika Kecamatan Walantaka mengupayakan dana santunan kepada keluarga korban bisa segera diserahkan.

“Kami bersama PT. Jasa Raharja dan Muspika Kecamatan Walantaka berkoordinasi supaya dana santunan ini segera dapat diterima oleh ahli waris dari korban meninggal dunia,” tambahnya.

Walikota Serang Syafrudin juga mengucapkan bela sungkawa kepada para keluarga korban. “Pemerintah Kota Serang mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” kata Syafrudin.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini