Beranda Pemerintahan Aduan THR Meledak di Banten, Kota Tangerang Paling Parah

Aduan THR Meledak di Banten, Kota Tangerang Paling Parah

Grafik pengaduan THR. (Istimewa)

SERANG — Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Provinsi Banten melonjak tajam pada 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat 215 laporan hingga 26 Maret, hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten  Septo Kalnadi menyebut lonjakan ini didominasi kasus THR tidak dibayar.

“Jumlahnya naik hampir 100 persen dari tahun lalu,” kata Septo, Rabu (1/4/2026).

Kota Tangerang mencatat angka tertinggi dengan 78 aduan. Rinciannya: 35 kasus THR tidak dibayar, 24 tidak sesuai aturan, dan 19 terlambat. Kabupaten Tangerang menyusul dengan 53 kasus, lalu Tangerang Selatan 43 laporan.

Wilayah lain mencatat lebih sedikit: Kabupaten Serang 17 kasus, Lebak 10, Cilegon 9, Kota Serang 3, dan Pandeglang hanya 2 laporan.

Secara keseluruhan, pekerja paling banyak mengadukan THR yang tidak dibayar, mencapai 109 kasus. Sisanya terkait pembayaran tidak sesuai aturan (54 kasus) dan keterlambatan (52 kasus).

Septo menilai, tingginya aduan di Tangerang Raya sejalan dengan banyaknya perusahaan di wilayah tersebut. Ia juga menyoroti pelanggaran yang terus berulang, mulai dari THR dicicil hingga diganti dalam bentuk lain.

“Alasannya klasik, kondisi keuangan perusahaan,” ujarnya.

Disnakertrans langsung menurunkan pengawas untuk memeriksa laporan di lapangan. Pemerintah meminta perusahaan segera membayar hak pekerja.

“Penuhi hak pekerja. Kalau tidak, kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Pemprov Banten menyiapkan sanksi bertahap, mulai dari nota peringatan hingga proses hukum tipiring jika perusahaan tetap membandel.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd