Beranda Pemerintahan Aduan THR Meledak di Banten, DPRD Sebut Perusahaan Bandel Langgar Aturan

Aduan THR Meledak di Banten, DPRD Sebut Perusahaan Bandel Langgar Aturan

Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar, Muhsinin. (Iyus/bantennews.co.id)
Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar, Muhsinin. (Iyus/bantennews.co.id)

SERANG – Lonjakan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Banten memicu reaksi keras DPRD. Anggota Komisi V DPRD Banten, Muhsinin, menilai perusahaan yang menahan atau mengabaikan THR telah melanggar aturan serius.

“Tidak bayar THR itu fatal. Aturannya jelas, wajib. Ini juga perintah presiden dan amanat undang-undang,” tegas Muhsinin, Kamis (2/4/2026).

Ia mendesak seluruh perusahaan mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK/04/00/III/2026 tentang pemberian THR 2026.

Muhsinin juga siap turun langsung menerima aduan dan mendampingi pekerja yang haknya belum terpenuhi.

“Saya siap tampung laporan. Ini kewajiban saya sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Sementara, data Disnakertrans Provinsi Banten menunjukkan aduan THR melonjak tajam. Hingga 26 Maret 2026, tercatat 215 laporan—naik hampir 100 persen dibanding tahun lalu.

Kota Tangerang mencatat angka tertinggi dengan 78 kasus, disusul Kabupaten Tangerang 53 laporan dan Kota Tangerang Selatan 43 kasus. Kabupaten Serang mencatat 17 kasus, Lebak 10, Cilegon 9, Kota Serang 3, dan Pandeglang 2 laporan.

Mayoritas aduan terkait THR yang tidak dibayar, mencapai 109 kasus. Sisanya mencakup pembayaran tidak sesuai aturan sebanyak 54 kasus dan keterlambatan 52 kasus.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi menegaskan, pihaknya sudah menurunkan pengawas ke lapangan untuk memeriksa laporan.

“Perusahaan harus penuhi hak pekerja. Kalau tidak, kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Pemprov Banten menyiapkan sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga proses hukum tipiring bagi perusahaan yang tetap membandel.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd