Beranda Pemilu 2024 Ada Wacana Capres Cuma Boleh Maju 2 Kali, Jegal Prabowo?

Ada Wacana Capres Cuma Boleh Maju 2 Kali, Jegal Prabowo?

Prabowo Subianto - foto istimewa pantau.com

SERANG – Gulfino Guevaratto mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait dengan pembatasan seseorang hanya dapat maju sebagai calon presiden atau capres maksimal 2 kali.

Dasar gugatan itu adalah etika politik seseorang yang dibatasi. Kuasa Hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah menyampaikan pasal yang diajukan yakni Pasal 169 juruf n dan 1 UU No. 7/2018 tentang Pemilu.

“Pasal 169 huruf N itu rentang batasan 2 periode jabatan presiden dan wakil presiden, maksimalkan 2 periode. Cuma problem-nya begini, ada praktik politik yang harus dibenahi,” kata Donny kepada media, Kamis (24/8/2023).

Berkenaan dengan itu, berikut ini sederet fakta di balik wacana capres hanya dapat maju dua kali.

Nilai jika sudah 2 kali, sebaiknya tidak mencalonkan lagi

Donny menyampaikan Pilpres di Amerika Serikat saat Hillary Clinton tidak lagi mencalonkan. Hillary tanpa diminta pihak manapun tidak mencalonkan diri lagi.

Donny juga menyinggung Megawati yang sudah mengajukan 2 kali tanpa diperintah, ia mundur. Hal ini dinilainya sebagai etika politik da sifat kenegarawan yang elok.

Tidak dapat dijadikan norma, tetapi kesadaran masing-masing

Gulfino menilai hal ini tidak dapat menjadi norma, melainkan kesadaran masing-masing. Selain itu, Gulfino menilai capres wajib sudah teruji kewarganegaraannya.

Baca Juga:Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Fadli Zon Sebut Masih Dibahas di Koalisi

“Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama,” demikin dikutip dari bunyi petitum gugatan Gulfino.

Diharapkan berlaku mulai Pemilu 2029

Pihaknya berharap ketentuan ini berlaku pada Pemilu 2029, bukan pemilu saat ini. Gulfino juga berharap agar setiap orang menghormati hak politik yang belum mencalonkan diri.

“Sudah seyogianya pembatasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga diikuti dan diperkuat dengan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak dua kali,” saran kuasa hukum Gulfino, Dony.

“(Gugatan) ini agar benar-benar dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua warga negara, termasuk pemohon dalam menggunakan haknya untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Meliputi batas usia maksimal dan minimal

Selain itu, Gulfino juga menggugat Pasal 196 huruf q di UU Pemilu. Pasal tersebut membahas terkait batas usia capres dan cawapres yang minimal 40 tahun.

Baginya, pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945. Gulfino mendorong agar aturan itu tidak hanya minimal usia tetapi juga usia maksimal capres dan cawapres.

Gulsfino ingin capres dan cawapres berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Batas ini merujuk syarat pencalonan legislatif dan usia produktif menurut BPS.

Disinggung sebagai upaya penghentian Prabowo

Jika permohonan ini dikabulkan MK untuk Pemilu 2024, maka terdapat tokoh yang otomatis tidak dapat melanjutkan. Sebab, Prabowo sudah 3 kali mengajukan diri sebagai capres dan sudah berusia 72 tahun.

(Red/suara.com)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini