
SERANG – Kematian pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Muijah, di Arab Saudi memunculkan dugaan praktik penempatan tenaga kerja secara nonprosedural.
Ketua Persatuan Buruh Migran Banten, Maftuh Salim, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses keberangkatan korban. Muijah diduga diberangkatkan melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan oleh sponsor daerah yang bekerja sama dengan perusahaan penyalur tenaga kerja.
Menurut Maftuh, tanggung jawab dalam kasus ini mengarah pada perusahaan penyalur, PT ANP, yang beralamat di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Perusahaan tersebut disebut memproses penempatan berdasarkan pengajuan dari sponsor.
Muijah direkrut dari daerah asalnya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dan ditempatkan pada pengguna bernama Sarikah Emdad.
Sebelum meninggal dunia, Muijah sempat meminta untuk dipulangkan ke Indonesia karena kondisi kesehatannya menurun dan tidak lagi mampu bekerja. Namun, permintaan tersebut tidak direspons oleh pihak pengguna maupun sponsor.
Upaya pemulangan juga telah dilakukan oleh pihak keluarga. Suami korban bahkan mendatangi sponsor agar Muijah dapat kembali ke Tanah Air, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi hingga korban meninggal dunia.
Muijah meninggal dengan kondisi jenazah yang menunjukkan luka serius di bagian leher dan dada serta patah pada kaki. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya kelalaian hingga kemungkinan tindak kekerasan selama korban bekerja.
Maftuh menyatakan pihaknya telah melaporkan PT ANP ke KP2MI atas dugaan keterlibatan dalam penempatan PMI yang tidak sesuai prosedur.
“Laporan sudah kami sampaikan secara resmi. Kasus ini harus ditindak tegas,” ujarnya.
Jenazah Muijah dipulangkan ke Indonesia pada 1 April melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari dan disambut keluarga dalam suasana duka.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri. Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh serta penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo