Beranda Peristiwa Ada Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual, Komnas PA Banten Sebut Ada Pola Berulang

Ada Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual, Komnas PA Banten Sebut Ada Pola Berulang

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG – Kasus kekerasan terhadap anak dalam sepekan terakhir di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Serang dan Pandeglang cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan catatan BantenNews.co.id, terdapat 20 kasus pelecehan anak, dengan 14 pelaku merupakan orang dekat korban.

Puluhan kasus pelecehan anak juga disorot Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten.

Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendri Gunawan, mengaku perihatin atas banyaknya kasus pelecehan anak dalam beberapa pekan terkahir.

Ia menilai, lonjakan kasus tersebut menunjukkan bahwa anak-anak semakin rentan mengalami kekerasan. Bahkan di lingkungan yang mestinya menjadi ruang aman bagi mereka seperti rumah, tetangga, atau relasi sosial yang akrab.

“Situasi ini mengingatkan kita bahwa perlindungan anak bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang kesadaran dan kepekaan kolektif,” kata pria yang akran disapa Igun itu, Rabu (25/6/2025).

Dari laporan yang didapat Komnas PA Provinsi Banten, lanjut Igun, terungkap fakta bahwa sebagian besar pelaku berasal dari lingkar terdekat. Hal ini menunjukkan adanya celah dan keretakan dalam sistem pengawasan sosial.

“Banyak anak tidak memiliki keberanian atau akses untuk mengungkap apa yang mereka alami. Dan dalam banyak kasus, kejadian baru terungkap setelah korban mengalami dampak psikologis yang cukup berat,” ucapnya.

“Ini menandakan bahwa sistem deteksi dini, baik di tingkat keluarga, sekolah, maupun masyarakat, masih belum berjalan optimal,” sambungnya.

Dari banyaknya kasus tersebut, Komnas PA melihat bahwa kasus-kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri.

“Ada pola yang berulang. Kekerasan terjadi secara diam-diam, pelaku sering kali tidak dikenali sebagai ancaman, dan korban mengalami kesulitan untuk berbicara. Dalam konteks ini, penting bagi kita semua untuk menciptakan ruang-ruang yang aman bagi anak agar mereka merasa didengar dan dilindungi,” katanya.

Baca Juga :  Rumah Korban Sriwijaya Air SJ-182 di Kota Serang Dibobol Maling, Warganet Geram

“Sekolah, lingkungan tempat tinggal, dan lembaga layanan publik perlu lebih terlibat dalam membangun sistem perlindungan yang tidak hanya reaktif setelah kasus terjadi, tetapi juga proaktif melalui edukasi, penguatan jejaring pelindung, serta layanan psikososial yang mudah diakses,” tambah Igun.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, masyarakat memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam upaya perlindungan anak.

Peran serta masyarakat dapat diwujudkan melalui pemberian informasi, laporan, pengawasan, edukasi, penguatan lingkungan sosial yang ramah anak, serta pemberian masukan terhadap kebijakan pemerintah.

“Bentuk nyata dari peran ini antara lain bisa dilakukan melalui penguatan TPPK (Tim Pencegahan dan penanganan Kekerasan) di lingkungan sekolah, maupun melalui PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), keterlibatan aktif dalam forum-forum warga, dan menciptakan ruang aman bagi anak untuk menyuarakan pengalamannya tanpa takut akan stigma atau pembalasan,” ungkapnya.

Igun menegaskan, Komnas PA Provinsi Banten akan terus memantau dan memberikan dukungan bagi korban dan keluarganya. Pihaknya juga terus berupaya memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan anak berjalan bukan hanya sebagai slogan, tetapi sebagai praktik nyata yang hidup di tengah masyarakat.

“Lonjakan kasus ini semestinya menjadi pengingat bersama bahwa upaya perlindungan anak tidak bisa ditunda, dan hanya bisa berjalan jika seluruh elemen masyarakat mengambil peran secara aktif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News