Beranda Uncategorized Ada Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Tetap Layani Jasa Penyeberangan

Ada Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Tetap Layani Jasa Penyeberangan

Kapal Ferry bersandar di Pelabuhan Merak

CILEGON – Pjs Corporate Secretary PT ASDP, Shelvy Arifin mengatakan menindaklanjuti kebijakan pelarangan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 2021, PT ASDP Indonesia Ferry akan mengikuti kebijakan Pemerintah dan menunggu arahan lebih lanjut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan, khususnya layanan angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan pelabuhan penyeberangan lainnya di Indonesia.

“Namun demikian, ASDP memastikan tetap memberikan pelayanan penyeberangan, terutama untuk angkutan logistik karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik tetap dilayani untuk menjaga pasokan di daerah. Selain itu, ASDP juga akan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di pelabuhan dan kapal, serta pembatasan kapasitas penumpang maksimal 50 persen,” ujarnya, Selasa (30/3/2021).

Sejak pandemi, kata dia, regulator telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

Dalam Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari Jumat (26/3/2021), Pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini