Beranda Hukum Ada Kode Rahasia di Kasus Korupsi Zumi Zola

Ada Kode Rahasia di Kasus Korupsi Zumi Zola

Zumi Zola (foto : beritasatu.com)

 

JAKARTA – Dalam beberapa kasus korupsi, pelaku kerap menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan aksi mereka. Kode rahasia ini juga terungkap di balik kasus suap duit ketuk palu DPRD Jambi di sidang Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Kode ini digunakan untuk mengkategorikan pemberian duit ketok palu DPRD Jambi.

Kode-kode duit ketuk palu ini terungkap saat PNS Dinas PUPR Jambi, Wahyudi bersaksi dalam sidang lanjutan Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa KPK lebih dulu mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyudi yang diduga mencatat uang ketuk palu untuk 9 fraksi di DPRD Jambi.

“BAP Anda menuliskan 9 yaitu Demokrat 8a+1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b, PKB 6a, PDIP 6b+1, Gerindra 5a+1, PPP 4b, PAN 4a, Bintang Keadilan 3b+1*, disebut A sama dengan 30, dan B sama dengan 20 bisa terangkan kode A dan B?,” kata jaksa KPK bertanya ke Wahyudi dalam sidang Zumi Zola, Senin (17/9/2018), yang dikutip detik.com.

Kepada Wahyudi, jaksa juga bertanya kode plus 1. Wahyudi menyebut kode itu terkait dengan unsur anggota dan pimpinan DPRD.

“Demokrat 8a+1 artinya 8 anggota yang distibusi dan unsur satu pimpinan yang bagikan Pak Saifudin,” ujar Wahyudi.

Soal duit ketuk palu, anggota DPRD Jambi, Mayloeddin dalam sidang bicara soal istilah “air mengalir”. Menurut Mayloeddin, uang ketok palu diterima anggota dewan sejak tahun 2009.
“Sepengetahuan saya 9 tahun di DPRD, tahun 2018 ini jadi krusial. Dari 2009 itu sudah seperti itu, nggak ada masalah,” ujar Mayloeddin ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Zumi Zola.

Mayloeddin yang berasal Fraksi Golkar mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta. Namun dia tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya.

“Saya nggak tanyakan itu. Itu seperti air mengalir, tenang. Badai ini di 2018,” ujar Mayloeddin.

“Kayak Bengawan Solo saja,” sahut majelis hakim Yanto.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Mayloeddin yang dibacakan jaksa KPK, Mayloeddin menerima uang dari Zumi Zola melalui anak buahnya.

“Bahwa sepengetahuan saya Pemprov Jambi beri uang ketuk palu terkait APBD 2017 dan 2018 dari Gubernur Jambi Zumi Zola melalui Ketua Bappeda Saifudin,” ujar jaksa KPK membacakan BAP.  (red)

Kode A menurut Wahyudi jadi penanda duit ketuk palu dibagikan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin. Sedangkan kode B dimaksudkan sebagai tanda pembagian uang oleh Wahyudi.

“Kode A dan B, A harus distribusikan Saifudin dan B kami yang harus kami bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saifudin. Kode B artinya 20 orang kali Rp 100 juta,” jelas Wahyudi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini