Beranda Hukum Ada Dugaan Peredaran Sabu di Lapas Cilegon, Ditjenpas Banten Bentuk Tim Investigasi

Ada Dugaan Peredaran Sabu di Lapas Cilegon, Ditjenpas Banten Bentuk Tim Investigasi

Kepala Kanwil Ditjenpas Banten, Lili, memberikan keterangan kepada wartawan. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.

Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memuat dugaan peredaran sabu di dalam lapas. Ditjenpas Banten akan memeriksa informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Kepala Kanwil Ditjenpas Banten, Lili, mengatakan tim investigasi dibentuk sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut, Kanwil Ditjenpas Banten membentuk Tim Investigasi untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut,” kata Lili, Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi secara profesional dan objektif. Pengawasan di lingkungan pemasyarakatan juga akan diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Apabila ditemukan pelanggaran, baik oleh warga binaan maupun petugas, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lili menambahkan, Kanwil Ditjenpas Banten berkomitmen menjaga integritas lembaga pemasyarakatan melalui penguatan pengawasan serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten berkomitmen menjaga integritas, memperkuat pengawasan, dan mewujudkan pemasyarakatan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dugaan Muncul dari Unggahan Media Sosial

Dugaan peredaran sabu di Lapas Cilegon mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial menampilkan tangkapan layar percakapan dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dalam percakapan tersebut, perempuan yang identitasnya dirahasiakan itu mengeluhkan permintaan uang berulang kali dari suaminya selama menjalani masa hukuman. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu di dalam lapas.

Percakapan itu juga memuat istilah “ubas” atau “nyabu” yang diduga merujuk pada konsumsi sabu. Selain itu, terdapat informasi mengenai nomor rekening yang disebut-sebut menjadi tujuan transfer uang untuk pembelian narkotika.

Baca Juga :  Dua Pegawainya Terbukti Selingkuh, Begini Respon KPK

Perempuan tersebut mengaku keberatan karena harus terus memenuhi permintaan uang dari suaminya menggunakan hasil jerih payahnya. Dalam unggahan yang sama, ia menyebut suaminya merupakan warga binaan dalam perkara narkotika yang ditempatkan di salah satu kamar di Lapas Cilegon.

Komunikasi antara perempuan tersebut dan suaminya disebut berlangsung melalui telepon warung telekomunikasi (wartel) yang tersedia di dalam lapas.

Meski demikian, informasi dalam unggahan media sosial tersebut masih berupa dugaan dan belum membuktikan adanya peredaran maupun penggunaan sabu di Lapas Cilegon.

Hingga berita ini ditulis, Kanwil Ditjenpas Banten belum menyampaikan hasil pemeriksaan atau investigasi atas dugaan tersebut. Kebenaran informasi yang beredar masih menunggu hasil pendalaman tim investigasi.

Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin