Beranda Hukum Aborsi Janin Diduga Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Tangsel Dibekuk Polisi

Aborsi Janin Diduga Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Tangsel Dibekuk Polisi

Konferensi pers pengungkapan kasus aborsi di Mapolres Tangsel - (Foto Ihya/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Sepasang kekasih berinisial I (23) dan S (25) asal Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sungguh tega. Keduanya mengubur anaknya yang masih berupa janin yang diduga hasil hubungan gelap.

Janin berusia 5 sampai 6 bulan tersebut diaborsi dan ditemukan terkubur di pekarangan rumah.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, kronologi penemuan janin tersebut mulanya ada warga yang sedang menyapu halaman samping rumah, kemudian melihat gundukan tanah baru yang di dalamnya terdapat kaos kutang.

Selanjutnya kaos kutang tersebut di tarik dan terlihat ari-ari bayi. Sontak saja warga tersebut langsung lapor ke RT setempat. Dan benar saja, setelah dibongkar gundukan tersebut adalah makam janin bayi.

“Setelah mengetahui itu, warga bersama RT langsung lapor ke Polsek Cisauk untuk ditangani. Dan sekarang janjinya sudah dibawa ke RSUD Tangsel,” ungkap Iman dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Rabu (1/7/2020).

Sementara untuk pelakunya yaitu Iyus dan Sindy yang diduga kuat membuang bayi tersebut, kata Iman, sudah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Setelah dilakukan olah TKP dan Pulbaket Selanjutnya didapati Informasi dari masyarakat Bahwa ada Sepasang Kekasi Pagi-pagi sekitar Pukul 07.00 Wib membeli Gado-gado namun Mencurigakan dan Menuju TKP kejadian,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Iman, pelaku dikenakan pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan Ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini