Beranda Peristiwa ABG di Pandeglang ‘Digilir’ Empat Pria

ABG di Pandeglang ‘Digilir’ Empat Pria

Ilustrasi. (Sumber: jawapos)

 

PANDEGLANG – Nasib nahas menimpa Anak Baru Gede (ABG) 16 tahun berinisial NA warga Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. NA dirudapaksa 4 pria secara bergiliran di kontrakan salah satu pelaku.

Keempat pelaku itu berinisial E (20), MA (20), H (24) dan AA (33). Saat ini para pelaku sudah ditangkap dan mendekam di kamar tahanan Mako Polres Pandeglang untuk pemeriksaan kasusnya.

Peristiwa nahas itu bermula saat korban diajak oleh temannya berinisial ER menginap di rumah ER yang berada di Kecamatan Mandalawangi, kemudian di waktu subuh ER kembali mengajak korban untuk pergi ke kontrakan salah satu pelaku di daerah Kecamatan Saketi.

Sesampainya di kontrakan yang dituju korban melihat banyak lelaki yang tidak ia kenali, namun karena sudah terlanjur berada di kontrakan itu akhirnya korban bersama temannya masuk ke salah satu ruang di kontrakan itu.

Mengetahui korban dan temannya sudah berada di dalam ruangan, tiba-tiba pelaku E menghampiri korban sambil membawa golok dan mengancam akan membunuhnya jika korban tidak mau disetubuhi.

Setelah pelaku E melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian 3 pelaku lain juga ikut menyetubuhi korban hingga korban mengalami trauma.

Setelah kejadian itu korban akhirnya melaporkan para pelaku ke Mapolres Pandeglang dan para pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakkan, penangkapan para pelaku dilakukan pada saat malam setelah siangnya menerima laporan dari korban.

“Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban,” kata Nandar, Selasa (10/3/2020).

Nandar melanjutkan, setelah peristiwa itu korban sempat minta diantarkan pulang pada para pelaku namun para pelaku tidak mengindahkan permintaan korban.

“Pelaku E kami tangkap di salah satu POM di Saketi, sedangkan tiga orang lainnya kami tangkap di kediaman masing-masing,” jelasnya.

Para pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang terancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini