
KAB. SERANG – Petugas gabungan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Serang-Cilegon, Jumat (21/11/2025) malam, menemukan adanta warung remang-remang (Warem) yang berdiri di atas tanah desa.
Diketahui, warem tersebut berdisi di atas tanah milik Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur mengatakan, bangunan tersebut telah ikut diperiksa dalam sidak bersama Satpol PP, TNI, dan Polri.
Menurutnya, jika benar berdiri di atas tanah desa, pemerintah daerah harus bertindak tegas dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak desa dan juga pemilik warungnya.
“Kalau itu tanah desa, berarti pemda harus tegas untuk segera membongkar. Karena jelas ada hukumnya,” kata Gofur.
Ia menuturkan, indikasi pelanggaran semakin kuat karena di sejumlah lokasi lainnya ikut yang diperiksa tersebut juga ditemukan minum-minuman keras.
“Tadi ditemukan banyak miras, kemudian ada perempuan malam. Informasinya berdiri di tanah desa. Ini perlu didalami oleh Satpol PP,” katanya.
Kata dia, lokasi warung remang-remang itu berada di wilayah Desa Serdang, tepat di perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Ia menegaskan, jika terbukti melanggar, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, aparat TNI dan Polri, serta unsur pemerintah daerah menggelar operasi Pekat di wilayah perbatasan Serang-Cilegon pada Jumat dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang di beberapa titik di JLS.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyakit Masyarakat serta Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
“Penertiban ini dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI-Polri. Alhamdulillah juga didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sasaran operasi berada di jalur Lingkar Selatan, mulai dari lampu merah PCI hingga bundaran depan Rumah Sakit Bethsaida.
Adapun wilayah tersebut termasuk administrasi Kabupaten Serang, sedangkan area yang masuk wilayah Kota Cilegon tidak ikut ditertibkan.
Subur menyebut pihaknya kini belum bisa memastikan berapa jumlah pasti miras yang disita karena masih dalam proses pendataan.
“Data lengkapnya masih direkap di titik akhir. Sementara ini kita baru lakukan pengamanan terhadap minuman keras yang ditemukan di lokasi,” katanya.
Namun begitu, ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. Sanksi terhadap para pelanggar akan dikenakan sesuai ketentuan dalam peraturan daerah.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd