LEBAK – Meski sudah ditutup dan disegel oleh Satpol-PP Kabupaten Lebak, aktivitas galian C di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, masih tetap beroperasi.
Galian C d lokasi itu disegel, lantaran tak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Nana, salah seorang warga mengatakan, dirinya tidak habis pikir dengan pemilik galian. Padahal sudah ada tindakan dari pemerintah melalui segel dari Satpol-PP.
“Hari Senin Satpol-PP mendatangi lokasi tambang dan memasang dua spanduk penutupan. Tapi hari ini sudah ada lagi beberapa mobil yang terparkir dan kemungkinan akan beroperasi lagi,” kata Nana kepada BantenNews.co.id, Rabu (2/7/2025).
Ia meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak harus tegas mengambil langkah-langkah tegas kepada pengusaha galian C tersebut.
“Pemerintah harus tegas, itu spanduk penutupan kan sudah dipasang. Tapi pengelola masih saja berani beroperasi. Jangan-jangan pihak pengusaha galian diberi celah untuk memberi ruang aktivitas galian tanah beroperasi kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, Dedi menyatakan galian tanah tersebut ilegal karena tidak tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Iya di data kami tidak ada izin yang baru kami terbitkan,” ucapnya singkat.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd