KAB. SERANG – Wakil Bupati Serang, M Najib Hamas mengungkapkan, Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD atau yang dikenal sebagai kelompok 3B.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) BGN dan berlaku mulai 2 Juni 2026.
Najib mengatakan, pemerintah pusat menjadikan penurunan angka stunting sebagai target utama program MBG. Karena itu, seluruh dapur MBG tidak lagi hanya berfokus melayani siswa sekolah.
“Ke depan seluruh SPPG wajib melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD,” kata Najib, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, kepala SPPG yang belum menjangkau kelompok 3B harus segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, kader posyandu, dan pihak terkait untuk mendata serta melayani penerima manfaat.
Najib menegaskan, BGN akan memantau pelaksanaan aturan tersebut setiap hari melalui tim pengawasan pusat. Jika sebuah SPPG tidak memenuhi target pelayanan minimal, BGN akan memberikan peringatan tertulis yang tercatat dalam evaluasi kinerja operasional.
“Pengawasan dilakukan setiap hari. Kinerja operasional dapur MBG akan menjadi bahan penilaian,” ujarnya.
Tak hanya itu, BGN juga menyiapkan sanksi lebih berat bagi yayasan maupun mitra pengelola yang mengabaikan ketentuan tersebut.
Najib menyebut, pelanggaran berulang dapat berujung pada suspensi mayor, yakni penghentian insentif sewa dapur yang selama ini diterima pengelola SPPG.
“Kalau tidak ada iktikad melayani kelompok 3B, ada potensi dikenakan suspensi mayor berupa pencabutan insentif sewa dapur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, satu desa rata-rata memiliki 400 hingga 500 calon penerima manfaat dari kelompok 3B. Namun, sejumlah dapur MBG masih memusatkan pelayanan pada siswa sekolah sehingga belum mengoptimalkan sasaran lain yang menjadi prioritas program.
Selain pelayanan penerima manfaat, Najib juga menyoroti persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah dapur MBG. Menurutnya, hasil pemantauan tim Tawas BGN menemukan masih ada pengelolaan limbah yang belum tertata dengan baik.
Kondisi tersebut berpotensi memicu penambahan jumlah dapur yang terkena sanksi atau penghentian operasional sementara.
“Saat ini pengawasan juga fokus pada pengelolaan limbah. Kami meminta seluruh SPPG dan yayasan serius membenahi IPAL serta penanganan limbah agar tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Najib menambahkan, beberapa dapur MBG yang sebelumnya terkena suspend mulai beroperasi kembali secara bertahap.
Namun, ia mengingatkan pengelola dapur agar segera memenuhi seluruh standar operasional yang ditetapkan BGN untuk menghindari sanksi lanjutan.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
