Beranda Pemerintahan Abai Soal Truk ‘Maut’, Permahi Somasi Walikota Tangsel

Abai Soal Truk ‘Maut’, Permahi Somasi Walikota Tangsel

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya melayangkan Somasi ke Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany

TANGSEL – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) lamban dalam merevisi peraturan walikota (Perwal) terkait jam operasional kendaraan besar.

Hal itu dikatakan setelah terjadi kecelakaan maut salah seorang mahasiswi Hukum UIN Jakarta yang terlindas truk bermuatan tanah pada Senin (14/10/2019) lalu.

Tak puas dengan hanya pernyataan kritis, Permahi bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah melayangkan somasi kepada Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany di Puspemkot Tangsel, Jalan Raya Maruga, Kecamatan Ciputat, Jumat (18/10/2019).

Ketua Permahi Tangerang Raya Athari Farhani mengatakan, kehadirannya tidak hanya mengirimkan somasi terkait terjadinya kecelakaan, namun juga peraturan yang sudah ditetapkan bahwasanya Perwal Nomor 3 tahun 2012 tersebut tidak relevan.

“Seharusnya peraturan tersebut sudah dievaluasi karena sudah 7 tahun sejak 2012 hingga sekarang tahun 2019 tidak pernah dilakukan evaluasi, seharusnya Perwal tersebut dievaluasi minimal satu tahun sekali, sesuai Undang undang Nomor 5 tahun 2012,” ungkap Athari.

Menurut Athari, ada kejanggalan dimana Perwal Nomor 3 tahun 2012 menyatakan Dishubkominfo masih menyatu belum terpisah seperti sekarang ini.

“Sementara terkait Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang perangkat daerah dijelaskan Kominfo dan Dinas perhubungan sudah tidak lagi menyatu maka kami menganggap Perwal Nomor 3 tahun 2012 terkait operasi waktu truk bermuatan besar sudah tidak lagi relevan,” paparnya.

“Seandainya layangan somasi ini tidak digubris tidak serta merta kami juga akan melaporkan kepada ibu walikota kepada Ombudsman atau yang lembaga berwenang karena memang ibu walikota secara langsung telah melanggar kebijakan yang dibuatnya sendiri yakni Perwal Nomor 3 tahun 2012 sudah tidak relevan namun masih menjadi pijakan,” tambahnya.

Dilokasi yang sama, Asisten Daerah ( Asda ) I Setda Tangsel, Rahmat Salam mengaku menerima lampiran somasi tersebut. Rahmat turut berduka dan berjanji akan menyampaikan prihal somasi tersebut kepada Walikota Tangsel.

“Saya sebelumnya turut berduka dan bersedih bagaimanapun beliau adalah kader bangsa. Saya mendukung dan menerima somasi ini, terutama truk-truk yang melanggar Perwal kita harus selidiki ini dan ini akan kita sampaikan pada walikota namun karena walikota sedang menghadap ke istana dan pak wakil sedang menerima tamu dari luar negeri, maka saya sebagai Asda satu yang menerima,” tutupnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ