Beranda Pemerintahan AB3 Minta Gubernur Naikkan UMP dan UMK 2022

AB3 Minta Gubernur Naikkan UMP dan UMK 2022

Presidium AB3 Dedi Sudrajat usai audiensi. (Iyus/Bantennews)

SERANG – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Dimana buruh meminta kenaikan sebesar 8,9 persen untuk UMK ada kenaikan sebesar 13,5 persen.

Presidium AB3, Dedi Sudrajat mengaku pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Dimana dalam surat tersebut terdapat tiga poin penting.

“Pertama, terkait UMP (2022), karena tanggal 1 (November) itu kan sudah ditentukan. Dan kita meminta UMP naik sebesar 8,9 persen,” kata Dedi usai audiensi dengan Disnakertrans Provinsi Banten, Selasa (26/10/2021).

Dedi menjelaskan, yang menjadi dasar usulan kenaikan UMP adalah pertumbuhan ekonomi tahun ke tahun (year on year). “Dasarnya itu pertumbuhan ekonomi di bulan Oktober,” jelasnya.

Poin kedua, lanjut Dedi, pihaknya meminta kenaikan UMK 2022 sebesar 13,5 persen.

“Kita sudah survei pasar di daerah-daerah soal kebutuhan hidup layak. Dan hasil survei kita meminta kenaikan UMK sebesar 13,5 persen. Selain itu kita juga meminta pemerintah secara tegas mendesak pengusaha agar menerapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) 2021 dan 2022,” katanya.

Mengenai UMSK sendiri, dirinya menilai, hal itu merupakan kesepakatan antara buruh dengan pengusaha.

“UMSK itu kan perundingan, kesepakatan dengan pengusaha. Kaya di Tangerang Raya, kita sudah sepakat memberlakukan UMSK 2021, tapi di daerah lain kan belum,” ujarnya.

Dirinya menmabahkan, pihaknya juga menuntut pemerintah pusat untuk mencabut Undang-undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja. “Kami meminta PKB (Perjanjian Kerjasama Buruh) tanpa Omnibuslaw,” tandasnya.

Diketahui, UMP Banten 2021 sebesar Rp2.460.994,54. Sedangkan rincian untuk UMK 2021 yaitu Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86. Kabupaten Tangerang menjadi Rp4.230.792,65, Kota Tangerang menjadi Rp4.262.015,37.

Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,6. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini