Beranda Pemerintahan Takut Pembangunan Tak Tercapai, DPUPR Banten Mulai Berhitung

Takut Pembangunan Tak Tercapai, DPUPR Banten Mulai Berhitung

Kepala DPUPR Provinsi Banten, M. Tranggono saat Diskusi Ramadhan di Plaza Aspirasi. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten saat ini mulai berhitung mana saja program yang akan dilanjutkan dan dipending pada tahum 2021 ini. Hal itu bukan tanpa alasan, karena mayoritas pembangunan infrastruktur didanai dari pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero.

Diketahui, dari total pinjaman sebesar Rp4,1 triliun yang masul dalam APBD 2021, Rp1,6 triliun didanai untuk prmbangunan infrastruktur. Namun, di sisi lain, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum memutuskan apakah akan tetap melanjutkan pinjaman atau tidak.

Pemprov Banten masih terus berhitung bunga yang akan ditanggung akibat yang timbul dari pinjaman tersebut sebesar 6,19 persen, yang rencananya akan diangsur selama delapan tahun kedepan, dimulai pada perubahan APBD Provinsi Banten tahun ini.

Kepala DPUPR Provinsi Banten, M Tranggono mengatakan, dari total anggaran pinjaman PT.SMI di atas, pihaknya mrndapat alokasi sebesar Rp1,6 triliun untuk membangun sejumlah jalan dan jembatan.

“Kita lagi berhitung, apakah selama waktu sisa ini selesai apa tidak, itu kata kuncinya, dengan sisa waktu delapan bulan itu bisa selesai gak,” kata Tranggono saat menjadi narasumber pada Diskusi Ramadhan di Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (10/5/2021).

Tranggono mengaku, pihaknya tak ingin dana pinjaman hanya digunakan untuk membayar hutang. Hal itu melihat waktu pelaksanaan tahun ini yang semakin sempit.

“Saat ini kami telah melakukan beberapa langkah untuk mempercepat proses pembangunan kontruksi, sambil menunggu keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim,” jelasnya.

“Yang jelas, eksekutif telah mendapatkan restu dari DPRD Banten terkait kelanjutan pinjaman. Soal lanjut tidaknya itu lembali lagi kebijakan pimpinan. Yang jelas sambil menunggu (kits) tetap melakukan proses lelang proyek agar pada saatnya nanti bisa langsung lamgsung dikerjakan, setelah seluruh tahapannya selesai,” sambungnya.

Disisi lain, sambung Tranggono, sebagai ASN pihaknya tetap harus patuh dalam menjalankan amanah APBD Provinsi Banten tahun 2021 dan telah ditungakan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga pihaknya akan selalu siap apapun yang akan diputuskan Pemprov Banten nantinya.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini