Beranda Hukum Kejati Banten Kantongi Tersangka Pengadaan Lahan UPT Samsat Malingping

Kejati Banten Kantongi Tersangka Pengadaan Lahan UPT Samsat Malingping

Kajati Banten Asep Nana Mulyana didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron saat menjawab pertanyaan wartawan. (Ade/Bantennews)

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten sudah mengantongi tersangka pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru yang berlokasi di jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

Intel Kejati Banten sebelmnya sudah menyelidiki perkara pengadaan lahan untuk gedung UPT Samsat tersebut. “Kita sudah kantongi tersangkanya,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron kepada Bantennews.co.id, Rabu (21/4/2021).

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping, Samad disebut-sebut terlibat dalam proses pengadaan lahan yang saat ini sedang dalam proses pembangunan.

Samad sendiri merupakan sekretaris tim pembebasan lahan untuk gedung Samsat Malingping, melalui surat perintah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Rencana awal sekitar Juli 2020, akan dibelanjakan lahan sekitar 10.000 meter persegi untuk gedung Samsat baru. Namun pasca adanya recofusing APBD Banten 2020 karena adanya pandemi Covid-19, anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500 meter persegi. Pengadaan lahan bermasalah. Sejumlah pihak menuding Samad “bermain” dalam proses pengadaan lahan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini