Beranda Hukum Begal Bersenjata Api di Jawilan Dibekuk Polisi

Begal Bersenjata Api di Jawilan Dibekuk Polisi

Beni Ardiansyah salah seorang tersangka

SERANG – Aksi begal terjadi di Jalan Cibuluh Kampung Curigsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Selasa 19 Januari 2021 lalu. Pelakunya dua orang yakni Beni Ardiansyah (26) warga Desa Gunungjati, Kecamatan Cempaka, Kabupate Oku Timur, Sumatera Selatan dan DPO berinisial T.

Peristiwa terjadi ketika korban bernama Sutinah warga Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang sedang berangkat menuju kantor Desa Cemplang.

Ketika sampai di jalan Cibuluh Kampung Curugsari korban diikuti oleh dua orang laki-laki yang menggunkan kendaraan sepeda motor. Setelah diberhentikan secara mendadak, salah satu pelaku menarik kunci motor korban.

“Kunci motor dicabut pelaku sambil menodongkan senjata api dan golok sambil mengancam menghabisi korban,” kata Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Resmob Iptu Priyanto, Senin (25/1/2021).

Korban yang tengah mengendarai Yama N Max A-4968-IA biru turun karena khawatir nyawanya terancam. Kedua pelaku kemudian membawa kabur motor korban dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

Korban yang sadar telah dibegal lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Polisi yang mendapat laporan bergerak mengejar pelaku.

Pengejaran membuahkan hasil pada Senin 25 Januari 2021 siang, tersangka Beni Ardiansyah ditangkap ketika berada.di kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Setelah dilakukan penangkapan dan diintrogasi, Beni mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan temannya yaitu T,” ujar Kasat.

Polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi menemukan kemdaraan korban. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, 4 peluru dan sebilah golok.” Akibat aksinya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP.

(You/Red)