Beranda Hukum Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras untuk Acara Pergantian Tahun

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras untuk Acara Pergantian Tahun

Kapolsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota AKP Maulana Mukarom jumpa pers. (Foto: Rendi/Bantennews)

TANGERANG – Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap gudang penyimpanan obat terlarang, Sabtu (19/12/2020). Tak tanggung-tanggung, obat jenis type G ini sebanyak puluhan ribu berhasil disita siap edar pada tahun baru.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom menuturkan gudang penyimpanan obat tersebut ialah sebuah rumah terletak di Jalan KH Hasyim Ashari dekat RS Muhammadiyah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

“Obat-obatan type G ini rencanannya akan diedarkan saat malam tahun baru,” Maulana kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Setelah penyidikan, kata Maulana pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni KR dan NR. Dijelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat jika tempat tersebut kerap kali dijadikan perlintasan edar obat terlarang.

“Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung di lokasi itu kami tangkap dua tersangka dan ditemukan dua dus berisikan 48.000 butir eximer,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menetapkan SB sebagai tersangka yang kini bertatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, ketika dilakukan penggeledahan dirinya berhasil melarikan diri. Dan hanya ditemukan 143 pack berisikan 35.750 butir tramadol, 1.000 butir eximer.

“Kemudian kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang menyimpan obat terlarang itu dan diamankan 143 pack berisikan 35.750 butir tramadol, 1.000 butir eximer dan kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Cipondoh,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini