Beranda Hukum Ditres Narkoba Polda Banten Gerebek Tempat Praktik Dokter Gadungan di Serang

Ditres Narkoba Polda Banten Gerebek Tempat Praktik Dokter Gadungan di Serang

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo (kemeja abu-abu) usai melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. (Ist)

SERANG – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Banten menggerebek tempat praktik dokter ilegal di Perumahan Bumi Agung I, Blok D4 Nomor 26, RT 006, RW 011, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (23/9/2020) siang.

Penggeledahan salah satu rumah yang dijadikan tempat praktik jual beli obat tidak disertai izin dokter tersebut langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo.  Penggerebekan sempat meyita perhatian warga sekitar yang sebelumnya tidak menduga lokasi tersebut dijadikan praktik medis ilegal.

Petugas mengamankan tersangka ND (25) yang merupakan dokter gadungan yang pernah menempuh pendidikan keperawatan anmun tak selesai. Tersangka memasarkan jasa dan produk kesehatan melalui media sosial Instagram dengan pengikut mencapai 3.700 orang.

“Kami fokus menindak praktik ilegal tindakkan medis di massa pandemi, karena itu merupakan atensi kami. Apalagi ada interaksi antara yang mengaku tenaga medis dan pasien,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo didampingi jajarannya kepada awak media.

Tersangka sudah menjalankan usahanya sejak 2018 silam. Warga sekitar tidak curiga jika tersangka tidak memiliki keahlian medis. Sebab dalam sehati, paling sekira lima pasien datang untuk mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari yang bersangkutan.

Dari penyelidikan yang sudah dilakukan, tersangka tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis. Namun kepada paa pasien, ia mengaku sebagai tenaga medis dan melakukan tindakkan medis tanpa kompetensi yang mumpuni.

Akibat aksinya, Polda Banten menjerat tersangka dengan tiga Pasal berlapis. Pertama karena tersangka dijerat atas kepemilikian psikotropika, tidakkan meracik obat tanpa resep dokter dijerat dengan UU Kesehatan dan tidakkan medis dijerat dengan UU Tenaga Kesehatan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini